
SINTANG — Polemik yang melibatkan Fathurruzi alias Dedeh dan Agustinus Luki alias Pajaji masih menjadi perhatian masyarakat Kalimantan Barat sejak insiden yang terjadi pada Senin, 18 Mei 2026 di Kabupaten Sintang.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah beredarnya video insiden yang ramai diperbincangkan di media sosial dan memicu berbagai reaksi masyarakat. Pada hari yang sama, situasi sempat dimediasi oleh Polres Sintang bersama Forkopimda, tokoh adat, dan tokoh masyarakat guna menjaga kondisi tetap kondusif.
Selanjutnya, pada Sabtu, 23 Mei 2026, pihak keluarga Agustinus Luki melalui Siprianus Robis menyampaikan laporan adat kepada Binuo Garantukng Sakawokng di Kota Singkawang. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui surat resmi kepada Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Barat untuk diproses melalui mekanisme adat Dayak.
Pada Senin, 25 Mei 2026, pihak keluarga juga menyerahkan adat “sorong pingatn” kepada Ketua DAD Kalbar, di kediamannya di kawasan Kampung Jawa, Sungai Ambawang, Kubu Raya sebagai bagian dari proses adat yang sedang berlangsung.
Selain itu, sejumlah organisasi Dayak turut menyampaikan dukungan terhadap penyelesaian persoalan secara damai dan bermartabat melalui jalur adat guna menjaga hubungan sosial di tengah masyarakat.
Beberapa dokumen yang beredar menunjukkan bahwa pembahasan dalam proses mediasi lebih menekankan upaya menjaga situasi tetap aman, mencegah konflik berkepanjangan, serta menghindari provokasi di media sosial.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak lagi menyebarkan video terkait yang dinilai berpotensi memperkeruh suasana dan memicu kesalahpahaman. Selain itu, pihak-pihak terkait diharapkan menahan diri untuk tidak membuat maupun menyebarkan konten baru yang berpotensi menyinggung atau memancing reaksi publik selama proses penyelesaian masih berlangsung.
Hingga kini, belum ada keputusan resmi dari Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Barat terkait tindak lanjut laporan tersebut. Situasi di Sintang sendiri dilaporkan tetap aman dan kondusif.