
SINGKAWANG — Binuo Garantukng Sakawokng melayangkan surat tindak lanjut laporan adat kepada Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Barat terkait insiden yang terjadi di Kabupaten Sintang pada 18 Mei 2026.
Surat bernomor 017/Adat-Binuo/V/2026 tertanggal 23 Mei 2026 tersebut ditandatangani Kapalo Binuo Garantukng Sakawokng, Marsianus Kodim, SH, dan ditujukan kepada Ketua DAD Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak.
Dalam surat itu disebutkan laporan berasal dari Siprianus Robis selaku orang tua Agustinus Luki. Laporan diterima secara adat Dayak “muko pintu rajo” pada Sabtu (23/5/2026) di kediaman Kapalo Binuo Garantukng Sakawokng di Kota Singkawang.
Pihak pelapor menilai tindakan yang dilakukan Fathurruzi alias Dedeh terhadap Agustinus Luki dalam peristiwa di Sintang telah menimbulkan penghinaan terhadap pihak keluarga dan memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
“Dengan kejadian pelaporan tersebut kami selaku Kapalo Binuo Garantukng Sakawokng Kota Singkawang melimpahkan tuntutan adat dari ahli waris Sdr. Agustinus Luki tersebut kepada pihak Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Barat karena kejadian ini sudah tingkat Kabupaten/Kota,” demikian kutipan isi surat tersebut.
Dalam surat itu, pihak Binuo Garantukng Sakawokng meminta persoalan ditindaklanjuti melalui mekanisme adat Dayak di tingkat provinsi. Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, di antaranya Gubernur Kalimantan Barat, Kapolda Kalbar, Pangdam XII/Tanjungpura, Sekjen MADN, dan organisasi Dayak di Kalimantan Barat.
Sebelumnya, polemik yang melibatkan Fathurruzi alias Dedeh dan tokoh adat Dayak Agustinus Luki alias Pajaji menjadi perhatian publik setelah beredarnya video yang memperlihatkan tindakan menoyor kepala Agustinus Luki saat pertemuan di Sintang.
Peristiwa tersebut sempat memicu reaksi masyarakat hingga massa mendatangi Polres Sintang. Mediasi kemudian dilakukan oleh Polres Sintang bersama Forkopimda, tokoh adat, dan tokoh masyarakat untuk meredam situasi.