
Pulang Pisau – Organisasi Masyarakat Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Pengurus Daerah Kabupaten Pulang Pisau layangkan Somasi Peringatan Pertama dan Terakhir kepada PT Menteng Kencana Mas (MKM) maupun PT Borneo Sawit Gemilang (BSG).
Pihaknya menilai perusahaan tidak bersungguh-sungguhmemenuhi kesepakatan penyelesaian sengketa lahan seluas 140 hektare milik Barumbun Demen di Sei Saka Gantung, Desa Talio, Kecamatan Pandih Batu yang tertuang pada berita acara hasil rapat bersama tim Penyelesaian Konflik Sosial (PKS) Kabupaten Pulang Pisau tertanggal 20 Mei 2026 lalu.
Ketua Dewan Pengurus Daerah TBBR Kabupaten Pulang Pisau, Nikco, mengatakan somasi tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil mediasi yang sebelumnya telah difasilitasi Tim Penyelesaian Konflik Sosial (PKS) Kabupaten Pulang Pisau.

Nikco mengungkapkan bahwa dalam rapat yang digelar pada 20 Mei 2026 lalu, pihak PT MKM/PT BSG telah menyatakan kesediaannya memberikan tali asih atau ganti rugi atas lahan yang disengketakan. Namun, hingga batas waktu yang telah disepakati, perusahaan disebut belum merealisasikan pembayaran.
“Sudah lebih dari 30 hari sejak berita acara ditandatangani, tetapi belum ada realisasi pembayaran. Karena itu kami menilai perusahaan tidak menunjukkan itikad baik dan telah mengabaikan kesepakatan yang dibuat bersama,” ujar Nikco.
Kamis (16/7/2026)Pihak Barumbun Demen melalui TBBR pada pertemuan tersebut telah mengusulkan nilai ganti rugi sebesar Rp5,7 juta per hektare untuk lahan seluas 140 hektare. Sementara itu, pihak perusahaan menyatakan dalam waktu dekat akan segera menyampaikan usulan tersebut kepada manajemen pusat Citra Borneo Indah (CBI) Group.
Dalam somasinya TBBR menyebut, kesepakatan itu memberikan waktu 30 hari kepada perusahaan untuk menyelesaikan proses komunikasi hingga pembayaran tali asih atau ganti rugi.Namun hingga tenggat berakhir, pembayaran ataupun penyelesaian belum dilakukan.Maka dari itu Pihaknya memberikan waktu 7 x 24 jam sejak somasi diterima agar perusahaan segera memenuhi kewajibannya sesuai hasil kesepakatan.
“Apabila somasi ini tidak diindahkan, kami akan menempuh upaya hukum dan melakukan aksi dengan menduduki lahan bersama massa di lokasi sengketa sebagai bentuk perjuangan mempertahankan hak klien kami,” tegas Nicko.Pihaknya juga meminta PT MKM/PT BSG mematuhi amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Nikco menegaskan penyelesaian sengketa harus mengedepankan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak masyarakat atas tanah, bukan sekadar berpegang pada kepentingan perusahaan.
Adapun diketahui bahwa konflik sengketa lahan masyarakat antara Barumbun Demen selaku ahli waris lahan yang dikelola turun temurun telah bersengketa dengan pihak PT. MKM/BSG sejak beberapa tahun terakhir yang sampai dengan hari ini belum ada kejelasan dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan tuntutan masyarakat tersebut yang telah disepakati oleh pihak perusahaan Sebagaimana tertuang dalam berita acara rapat bersama tim PKS tertanggal 20 Mei 2026 lalu. (Net.)
