
TEBAS – Perwakilan masyarakat Dayak Bakati dari Sei Enau, Benua Tambang Laut, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, menyatakan sikap tegas menolak pelaksanaan PKH (Penertiban Kawasan Hutan) yang dinilai berdampak terhadap wilayah yang telah mereka tempati secara turun-temurun.
Pernyataan tersebut disampaikan pada Minggu (12/07/2026). Dalam penyampaiannya, mereka menegaskan bahwa tanah yang mereka tempati merupakan warisan leluhur yang telah dihuni dari generasi ke generasi.
“Atas nama Kami Dayak Bakati Sei Enau Benua Tambang Laut Kecamatan Tebas, menolak adanya PKH (Penertiban Kawasan Hutan).Kami berdasarkan nenek moyang kami sampai ke kami hari ini. Lahir, hidup, tinggal hingga mati pun kami di sini. Kami menolak tegas! Kami siap menghadapi apa pun yang terjadi.
Atas nama Dayak Bakati Benua Tambang Laut Kecamatan Tebas.”Pernyataan tersebut menjadi bentuk penegasan sikap masyarakat adat yang menginginkan agar hak-hak mereka atas tanah dan wilayah yang telah diwariskan secara turun-temurun dihormati dalam setiap kebijakan pemerintah.Dalam dokumentasi yang beredar, perwakilan masyarakat yang hadir dari sisi kiri terdiri atas: Fransiskus, Awin, Alex Djaong, Bernadus Atun, Johan, Petrus Atan, dan Suparno.

Pertemuan tersebut membahas penertiban kawasan hutan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang saat ini menjadi perhatian masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan informasi, menyerap aspirasi warga, serta memperkuat koordinasi terkait status dan pengelolaan lahan adat.
Dalam kesempatan itu, masyarakat juga menyoroti keberadaan papan informasi yang menyatakan lahan seluas ±1.902,89 hektare berada dalam pengawasan Pemerintah Republik Indonesia melalui Satgas PKH berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Pada papan tersebut juga tertulis larangan memperjualbelikan dan menguasai lahan tanpa izin dari Satgas PKH.Pertemuan berlangsung dalam suasana tertib dan kondusif. Berbagai pihak yang hadir menyampaikan pandangan serta harapan agar penyelesaian persoalan lahan dapat dilakukan melalui dialog, mengedepankan aturan yang berlaku, serta tetap memperhatikan hak-hak masyarakat dan nilai-nilai adat.
Masyarakat berharap komunikasi antara pemerintah, Satgas PKH, dan pemangku kepentingan terus dibangun agar setiap kebijakan yang diambil dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kondusivitas di wilayah tersebut.
