
KDK News – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea untuk menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, memicu beragam reaksi di media sosial. Salah satu dampaknya adalah penurunan signifikan jumlah pengikut akun Instagram pribadinya.
Berdasarkan data statistik Social Blade, akun Instagram Hotman Paris mengalami penurunan followers dalam beberapa hari terakhir. Pada Sabtu (18/7/2026), akun tersebut tercatat kehilangan sekitar 29.466 pengikut. Tren penurunan berlanjut pada Minggu (19/7/2026) dengan berkurangnya sekitar 15.898 followers.
Secara keseluruhan, jumlah pengikut Hotman Paris turun dari kisaran 9,8 juta menjadi sekitar 9,7 juta. Angka tersebut cukup mencolok mengingat pada hari-hari biasa akun tersebut justru cenderung mengalami pertumbuhan sekitar 1.200 hingga 2.000 pengikut per hari.
Gelombang unfollow diduga berkaitan dengan keputusan Hotman Paris mendampingi Febrie Ardiansyah sebagai kuasa hukum. Di media sosial, sejumlah warganet menyampaikan kekecewaan mereka melalui kolom komentar dan menyatakan berhenti mengikuti akun sang pengacara.
Menanggapi hal tersebut, Hotman Paris mengaku tidak mempermasalahkan penurunan jumlah pengikutnya. Melalui unggahan video di media sosial, ia menegaskan bahwa tugas seorang advokat adalah memberikan pendampingan hukum kepada klien sesuai ketentuan yang berlaku, terlepas dari pro dan kontra yang berkembang di ruang publik.
Kasus ini kembali memunculkan perbincangan mengenai peran advokat dalam sistem peradilan. Dalam prinsip hukum, setiap orang yang berstatus tersangka maupun terdakwa tetap memiliki hak untuk memperoleh pendampingan hukum sebagai bagian dari jaminan hak atas pembelaan di hadapan hukum.
