
PALANGKA RAYA — Sengketa lahan yang berada di Jalan Hiu Putih Raya, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, kembali menjadi sorotan. Pemilik lahan sekaligus penggugat, Advokat Jeffriko Seran, S.H., M.H., menyampaikan bantahan terhadap pemberitaan yang disampaikan Kuasa Hukum Tergugat I, Tri Siswanti, terkait dugaan praktik mafia serta narasi yang dinilai provokatif.
Jeffriko menegaskan bahwa perbaikan gugatan yang dilakukan pihaknya sebatas penyempurnaan dan perapian materi gugatan, termasuk perbaikan kesalahan pengetikan (typo), serta tidak berkaitan dengan penambahan objek maupun subjek gugatan (14/09/26).
Menurutnya, apabila pihak tergugat memiliki keberatan terhadap gugatan,hal tersebut semestinya disampaikan melalui mekanisme hukum acara perdata, seperti eksepsi atau jawaban,bukan melalui asumsi maupun penggiringan opini di ruang publik.Ia juga menyoroti persoalan aktivitas pembangunan di lokasi yang hingga kini tetap berjalan.
Menurut Jeffriko, keberadaan perkara di pengadilan tidak serta-merta menghentikan kegiatan pembangunan apabila belum terdapat putusan sela atau penetapan dari hakim yang memerintahkan penghentian aktivitas tersebut.Jeffriko turut membantah narasi yang menyebut pembangunan berpotensi kembali menimbulkan keributan.
Ia meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak mengambil tindakan di luar mekanisme hukum yang berlaku.“Kami meminta semua pihak mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Sepanjang belum ada putusan yang menyatakan tanah tersebut merupakan milik Tergugat I, kami akan terus memperjuangkan hak kami melalui jalur hukum dan mengawal perkara ini sampai tuntas.” — Jeffriko Seran, S.H., M.H.Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat II, Daniel Olan G., S.H., menyatakan pihaknya memilih mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
Daniel juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan pihak yang menjadi prinsipal, Tergugat II tidak memiliki persoalan dengan pihak penggugat.Namun, pihak Tergugat II merasa turut dirugikan akibat adanya klaim dari Tergugat I yang menggunakan surat-surat yang berasal dari pihak Tergugat II.
Daniel menyebut surat-surat tersebut dikaitkan dengan transaksi jual beli antara Tergugat I dan Tergugat II, yang menurut pihak Tergugat II faktanya tidak demikian.Daniel mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses persidangan dan tidak membangun narasi yang dapat memperkeruh persoalan di tengah berlangsungnya proses hukum.Kutipan Daniel Olan G., S.H.“Kami akan mengikuti dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
Kami berharap semua pihak menahan diri, tidak menggiring narasi liar, dan mari kita sama-sama membuktikan persoalan ini berdasarkan fakta serta alat bukti di persidangan.” — Daniel Olan G., S.H.
