
Palangka Raya – berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat Walikota bersama unsur FKPD dengan pihak Pertamina dan pihak SPBU yang ada dikota Palangkaraya terkuak bahwa Pertamina telah melakukan pemangkasan jatan Bahan Bakar Minyak (BBM) sejak bulan Mei yang normal biasanya berkisar antara 190-205 Kl menjadi 150 Kl.menyikapi hal tersebut Pengamat Hukum Muda sekaligus praktisi hukum Daniel Olan G. S.H.
meminta kepada seluruh Aparat Penegak Hukum untuk dapat mengusut dugaan pemangkasan tersebut yang menyebabkan kekisruhan di tengah masyarakat Kalimantan Tengah khususnya Masyarakat kota Palangka Raya.
”Kita dengar bersama sama tadi malam RDP pihak pemerintah kota Palangkaraya bersama dengan FKPD dan pihak Pertamina juga pihak SPBU sekota Palangka Raya,bahwa jatah BBM kita di pangkas, baru terkuak,kita semua terkejut, maka dari itu Saya minta aparat penegak hukum ayo Kita usut bersama dugaan pemangkasan ini ada apa?” Ucap Daniel dengan lantang

Hal itu Ia sampaikan karena mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur tentang tata kelola industri hulu dan hilir migas di Indonesia sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023 sebagai bentuk penyederhanaan perizinan, memperkuat pengawasan, dan mempermudah investasi.
“Kenapa saya minta ini sama sama kita coba usut atau telusuri terkait adanya pemangkasan jatah BBM di Palangka Raya yang tadi malam sama sama kita dengarkan, karena dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang kemudian dalam UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023 agar sama sama kita awasi penyaluran BBM ini sehingga dapat tersalurkan ke semua kalangan, sehingga tidak adalagi kejadian kelangkaan.
Antrian berkepanjangan dan pemangkasan jatah secara tidak jelas” pungkasnya Daniel juga meminta kepada semua masyarakat Kalteng khususnya masyarakat Palangka Raya agar sama sama mengawal serta mengawasi distribusi penyaluran BBM tersebut agar dapat di rasakan oleh setiap kalangan, serta memberikan kelonggaran bagi para pengecer.
Penerapan standarisasi harga jual BBM di tingkat eceran sebagai bagian dari tonggak Pertamina dalam menyalurkan BBM ke masyarakat pelosok yang jauh dari jangkauan SPBU.
sebelumnya dalam rapat dengar pendapat dengan pemerintah kota Palangkaraya, pihak Pertamina mengungkapkan bahwa telah terjadi pengurangan jatah BBM sejak bulan Mei 2026, yang dimana jatah BBM untuk kota Palangkaraya yang normalnya berkisar diantara 190-200 Kl.menjadi 150 Kl yang menyebabkan terjadinya kelangkaan BBM dan antrian panjang disetiap SPBU yang ada di kota Palangka Raya ahkir ahkir ini.