
KUBU RAYA — Permasalahan lahan plasma masyarakat Desa Ambawang kembali mencuat dalam audiensi yang digelar di Ruang Rapat Bupati Kabupaten Kubu Raya pada Jumat, 8 Mei 2026. Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menegaskan tuntutan agar plasma seluas 396 hektare atau 20 persen dari kewajiban perusahaan harus berada di dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Sintang Raya.
Masyarakat menilai tuntutan tersebut memiliki dasar yang jelas karena sebelumnya perusahaan juga telah merealisasikan plasma dalam kawasan HGU kepada desa lain yang berada di sekitar perusahaan, seperti Desa Olak-Olak. Karena itu, warga Desa Ambawang meminta agar hak yang sama juga diberikan kepada masyarakat mereka.
Pokok persoalan yang disampaikan dalam audiensi itu adalah belum adanya realisasi plasma bagi masyarakat Desa Ambawang sebagaimana yang diharapkan warga sejak lama. Masyarakat menegaskan bahwa tuntutan utama mereka hanya satu, yakni agar plasma 396 hektare benar-benar terakomodir di dalam HGU perusahaan demi memberikan kepastian lokasi dan kepastian hak bagi masyarakat.
Audiensi tersebut menghasilkan rencana mediasi lanjutan yang nantinya akan dipimpin langsung oleh Bupati Kubu Raya. Hasil mediasi direncanakan dituangkan dalam berita acara sebagai dasar penyelesaian antara masyarakat dan pihak perusahaan.
Namun apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, masyarakat Desa Ambawang menyatakan siap menempuh jalur adat. Langkah adat tersebut disebut sebagai bentuk sikap masyarakat dalam mempertahankan hak-hak mereka sekaligus untuk meminimalisir terjadinya konflik yang tidak diinginkan.
Masyarakat juga menegaskan bahwa mekanisme adat yang dilakukan tidak bertujuan merusak fasilitas perusahaan maupun mengganggu karyawan. Namun warga meminta agar perusahaan untuk sementara tidak melakukan pengelolaan atau pengerjaan di lahan yang telah diserahkan masyarakat Ambawang sampai persoalan plasma menemukan titik penyelesaian yang jelas.