
KUBU RAYA – Perkembangan terbaru kasus dugaan pelecehan terhadap siswi di SMPN 4 Kuala Mandor B, Desa Retok, kembali bergulir. Pada Jumat, 1 Mei 2025, para korban dan saksi didampingi tim kuasa hukum dari Reclasseering Indonesia mendatangi Polres Kubu Raya untuk memberikan penguatan keterangan.
Kuasa hukum, Frans Rajabala Wuwur, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penanganan perkara ini telah melalui proses panjang sejak tahun lalu. Awalnya, laporan telah disampaikan ke berbagai pihak, termasuk lingkungan sekolah, namun dinilai tidak mendapat respons yang memadai.
“Di tingkat sekolah, persoalan ini tidak diselesaikan secara humanis. Terduga pelaku hanya dipindahkan tugas, tanpa ada penyelesaian substansi atas dugaan perbuatan terhadap anak-anak,” ujarnya.
Menurutnya, karena tidak adanya penanganan serius, kasus kemudian dibawa ke ranah hukum melalui Polres Kubu Raya. Dalam prosesnya, pihak kuasa hukum harus aktif mendorong perkembangan perkara, termasuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Pada pertengahan 2025, sebanyak 11 orang, terdiri dari korban, saksi, orang tua, dan tokoh masyarakat, telah dimintai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selanjutnya, pada Desember, tim kuasa hukum juga menyerahkan puluhan dokumen dan bukti rekaman kepada penyidik.
Proses berlanjut dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Februari bersama penyidik. Dari rangkaian tersebut, kuasa hukum menyebut telah ditemukan sejumlah indikasi yang mengarah pada dugaan peristiwa yang dilaporkan, dan kini tinggal menunggu kesimpulan dari pihak kepolisian.

Pada pemeriksaan terbaru, tiga korban anak, dua saksi anak, serta satu orang tua kembali dimintai keterangan untuk mempertegas hasil BAP sebelumnya.
“Dari arah pemeriksaan, kami melihat ada perkembangan positif. Pihak kepolisian juga menyampaikan komitmen untuk membuat perkara ini terang dan segera diselesaikan,” ungkap Frans.
Sorotan Terhadap Penanganan Awal
Frans juga menyoroti penanganan awal di lingkungan sekolah yang dinilai tidak berpihak pada perlindungan anak. Ia menegaskan bahwa dugaan tindakan yang terjadi di lingkungan pendidikan tidak boleh dianggap sebagai hal biasa.
“Kalau tindakan seperti itu dianggap bukan pelanggaran, maka perlu ada penegasan resmi. Ini menyangkut masa depan anak-anak dan tujuan pendidikan itu sendiri,” tegasnya.
Dugaan Tekanan terhadap Pelapor dan Korban
Selain itu, muncul pula keterangan terkait kondisi pelapor yang sebelumnya berstatus guru honorer. Pelapor disebut tetap melanjutkan proses hukum meski menghadapi tekanan, hingga akhirnya diberhentikan dari pekerjaannya.
Kuasa hukum juga mengungkap adanya informasi dari korban terkait tekanan psikologis di lingkungan sekolah, termasuk kekhawatiran terhadap penilaian akademik saat mengikuti proses hukum.
Fokus pada Proses Hukum Anak
Saat ini, tim kuasa hukum menyatakan masih memprioritaskan penanganan pidana yang berkaitan langsung dengan perlindungan anak, sementara langkah hukum lain di luar itu masih dipertimbangkan.
“Perkara anak tidak bisa dihentikan. Harus ada kepastian hukum agar memberi keadilan, bukan hanya bagi korban di Retok, tetapi juga sebagai pembelajaran bagi semua,” katanya.
Harapan Kepastian Hukum
Kuasa hukum berharap proses yang sedang berjalan dapat segera mencapai kejelasan dan memberikan kepastian hukum.
“Harapan masyarakat sederhana, kasus ini harus terang dan tuntas. Ini bukan hanya tentang satu peristiwa, tapi tentang perlindungan generasi ke depan,” tutupnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keberanian pelapor dan perlindungan terhadap korban. Hingga kini, masyarakat masih menunggu langkah konkret dan transparansi dari seluruh pihak terkait.