
TAMIANG LAYANG, BARITO TIMUR — Dewan Pengurus Daerah Tariu Borneo Bangkule Rajakng (DPD TBBR) Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, melakukan peninjauan lapangan dan pertemuan terkait permasalahan pembakaran lahan area ladang atas nama Subarno dan Yadi di Desa Hayaping, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur, Selasa (29/9/2026).Pertemuan tersebut dihadiri pihak keluarga Subarno dan Yadi, Mantir Adat Desa Hayaping, serta kuasa hukum.
Dari hasil peninjauan, istri dan anak Subarno membenarkan adanya pembakaran lahan. Namun, mereka menegaskan kegiatan itu dilakukan berdasarkan aturan adat yang berlaku di Desa Hayaping. Lahan seluas 1,1 hektare atau 11.000 meter persegi itu dikelola Subarno dan Yadi dalam dua petak dan diperuntukkan sebagai area perladangan tradisional sesuai budaya kearifan lokal suku Dayak Maanyan.
Subarno disebut sebagai salah satu tokoh adat Desa Hayaping atau Balian Hindu Kaharingan. Tradisi berladang diyakini sebagai sarana menjalankan keyakinan masyarakat adat Hindu Kaharingan Dayak Maanyan.
Lahan dinilai telah memenuhi syarat untuk dibakar karena telah dibuat sekat bakar dan tidak ditemukan rambatan api yang memasuki area lahan bertautan. Mantir Adat Desa Hayaping menyatakan pembukaan lahan tersebut telah memenuhi syarat dan tata cara adat Dayak Maanyan.

Upaya hukum, baik melalui restorative justice maupun pendekatan persuasif, disebut masih berjalan. Restorative justice mendapat dukungan dari berbagai pihak, seperti tokoh masyarakat, tokoh adat, kepala desa, DAD Kecamatan Awang, dan seluruh warga Desa Hayaping.
Pengurus DPD TBBR Barito Timur yang disampaikan oleh Heppy Yantoni menyatakan akan mengawal proses hukum yang sedang berjalan sampai Subarno dan Yadi memperoleh kebebasan, serta meminta pemulihan nama baik keduanya.“Kami akan kawal permasalahan ini sampai yang bersangkutan bebas, karena yang bersangkutan adalah masyarakat adat suku Dayak yang bermata pencaharian sebagai peladang dan hidup dari usaha berladang, dan berladang suku Dayak adalah kearifan lokal bukan perusak alam,” ucap Heppy.
Pihaknya juga akan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan keluarga, ahli waris, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan Dewan Adat Dayak Kabupaten Barito Timur. Jika proses hukum tidak memberikan ruang keadilan bagi yang bersangkutan, TBBR DPD Barito Timur menyatakan akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan dan hukum adat yang berlaku di wilayah Kabupaten Barito Timur.
“Yang pasti saat ini kita lakukan koordinasi dengan pihak keluarga ataupun ahli waris terkait, tokoh adat, tokoh masyarakat maupun DAD Kabupaten Barito Timur untuk mengawal proses yang sedang berlangsung.
Kita berharap penegak hukum dapat memberikan ruang keadilan bagi saudara kita Subarno dan Yadi. Mereka berladang sesuai dengan aturan adat yang menjadi warisan turun temurun. Kami tegaskan jika keadilan tidak berpihak maka kami akan menempuh langkah-langkah sebagaimana peraturan hukum adat yang berlaku,” tegas Heppy.
doc.kdknews‼️
