
PALANGKARAYA — AJ bantah tuduhan pemerasan terhadap pengusaha berinisial RH yang saat ini menjadi dasar penyidikan dan penahanannya di Rutan Dit Tahti Polda Kalimantan Tengah.Melalui kuasa hukumnya Daniel Olan G, S.H. dkk pada kantor Belibis Law Firm, AJ menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindakan pemerasan seperti yang disebutkan dalam judul berita yang beredar.
Ia juga menilai alat bukti yang ada tidak cukup kuat untuk menyatakan bahwa klien kami melakukan pemerasan.”Klien kami atas nama AJ menyatakan tidak pernah melakukan pemerasan seperti yang ditulis pada judul berita, karena dalam bukti pun tidak cukup kuat menyatakan bahwa klien kami melakukan pemerasan,” ujar Daniel kuasa hukum AJ, Senin (29/9/2026).
Pihaknya meminta agar publik tidak langsung menyimpulkan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi dalam proses hukum yang sedang berjalan.Sementara itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng masih mendalami perkara ini dengan mencocokkan keterangan tersangka, pelapor, saksi-saksi, serta alat bukti yang telah dikumpulkan.
AJ sebelumnya sempat tidak memenuhi panggilan penyidik karena alasan sakit, namun akhirnya hadir memenuhi jadwal pemeriksaan sebagai tersangka yang telah direncanakan pada Kamis (24/9/2026) serta resmi dilakukan penahanan.Ditambahkan lagi oleh Yoga Pratama, S.H.
salah satu Kuasa hukum AJ, pihaknya mempercayakan proses hukum kepada penyidik yang telah bekerja secara objektif dan transparan, serta membuka ruang kesempatan bagi kliennya untuk membuktikan bahwa kliennya tidak melakukan pemerasan.
(Red/kdknews)
