
Yogyakarta – sebanyak 100 mahasiswa asal Kalimantan yang sedang menimba ilmu di berbagai perguruan tinggi di D.I Yogyakarta, pada Sabtu 24 Oktober 2026 menggelar aksi di Kawasan Tugu Yogyakarta. Para mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kalimantan Membara ini mengawali aksinya dengan longmarch dari asrama putra Kalimantan Tengah di Jalan Pakuningratan, diikuti dengan orasi bebas serta persembahan puisi di depan tugu Yogya sekaligus penggalangan dana bagi para korban karhutla, khususnya di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
Dalam aksi tersebut para demonstran melakukan orasi bergilir guna menyampaikan beberapa isu krusial berkaitan dengan situasi Karhutla di Kalimantan yang memerlukan keseriusan negara, persoalan hak masyarakat adat yang berladang serta adanya oknum panglima pencari sensasi yang dinilai tidak merepresentasikan masyarakat Kalimantan.
Dalam orasinya, salah seorang demonstran yaitu Tengku Kahhar mengatakan bahwa “Melalui aksi ini kami sebagai mahasiswa Kalimantan di Yogyakarta masih ada, masih peduli pada tanah kelahiran kami, kami juga ingin mengingatkan kepada para warga di Yogyakarta bahwa Kalimantan masih menjadi bagian dari Indonesia meskipun dalam kasus karhutla ini sedang dianaktirikan oleh kekuasaan”.
Selain itu demonstran lain bernama Ferdinan juga berujar dalam orasinya bahwa “Tidak benar jika orang Kalimantan hanya berdiam saja atas situasi Karhutla, karena didaerah asal saya (Kaltim) warga masih berjibaku dan bahu-membahu bersama memadamkan api yang meluas, namun tidak ada waktu untuk upload story WA ataupun status di media sosial karena keterbatasan sinyal maupun listrik”.
Karhutla Kalimantan: Fenomena berulang, paling parah tahun 2026Pulau Borneo atau Kalimantan sejak tahun 1970an memang dikenal sebagai the lungs of the world atau paru-paru dunia karena memiliki kawasan hutan hujan berusia 140 juta tahun, lebih tua dibanding Hutan Amazon di Brasil (Earth.Org, 2023) akan tetapi sejak bernaung di bawah Republik Indonesia, kawasan hutan Kalimantan malah menjadi objek eksploitasi demi kepentingan profit korporasi.
Sepanjang dekade 1970an s/d 1998, hutan Kalimantan dikelola untuk industri kayu lapis (plywood) oleh korporasi pemegang HPH (Hak Pengusahaan Hutan), namun perlahan-lahan terjadi koversi menjadi perkebunan kelapa sawit (Coconut Palm-Oil) yang berimplikasi pada deforestasi (penggundulan hutan) dan kanalisasi gambut yang memicu kebakaran hutan berulang setiap musim kemarau maupun El-Nino mulai dari tahun 2002, 2006, 2009, 2014, 2015, hingga 2019 (Forest Digest, 2020)Pada tahun 2026 kebakaran hutan dan lahan kembali terjadi dengan titik api pertama muncul di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat pada 5 Juli 2026.
Menurut laporan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) yang terbit pada 30 Juli 2026, sepanjang 1 Januari hingga 27 Juli 2026 sebanyak 10.739 titik panas muncul di areal konsesi korporasi, khususnya Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit.
Luas areal yang terbakar se-Kalimantan pada tahun 2026 juga mengalami peningkatan yakni 1,92 juta hektare terhitung selama Juli–Oktober 2026 lebih tinggi dibandingkan kebakaran seluas 1,39 juta hektare pada 2019 (Kompas.com, 2026). Sementara itu, kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) disebut mencapai 333.470 kasus, lebih tinggi dibanding tahun 2019 yakni 113.336 kasus (Kemenkes RI, 2026)Kebakaran tahun ini juga merambah kawasan konservasi flora dan fauna seperti Kawasan Bukit Peramas di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, yang termasuk dalam wilayah Taman Nasional Gunung Palung, serta Taman Nasional Tanjung Puting di Kalimantan Tengah.
7 tuntutan: aspirasi demonstran untuk pemangku pemerintahanSetelah 3 jam menggelar aksi demonstrasi di Tugu Yogyakarta. Para demonstran lantas menutup aksinya dengan pembacaan 7 tuntutan yang dibacakan oleh Tovan, Chandra dan Tengku Kahhar sebagai representasi Aliansi Mahasiswa Kalimantan Membara, adapun 7 tuntutan itu berbunyi:
1.Tetapkan Status Karhutla Kalimantan menjadi bencana Nasional!
2.Segera tangani pemadaman api secara serius!
3.Peladang bukan Penjahat!
4.Adili Korporasi Pembakar lahan dan Wujudkan Keadilan Ekologis!
5.Tolak oknum Panglima pencari sensasi!
6.Hentikan Monopoli Tanah melalui Skema Penertiban Kawasan Hutan (PKH)!
7.Kembalikan kedaulatan daerah atas wilayah,
bumi dan air serta Sumber Daya Alam!Dari 7 tuntutan itu para mahasiswa menekankan bahwa jika memang kedepannya tidak ada satupun dari tuntutan itu yang dilaksanakan oleh pemangku pemerintahan di Jakarta maka tunggu saja, bara api tanah Kalimantan akan menyulut perlawanan lain di kemudian hari seraya menutupnya dengan ungkapan khas masyarakat adat se-Tanah Kalimantan: Isen Mulang!, Haram Manyarah Waja Sampai Kaputing, Adil ka’ Talino, Bacuramin ka’ Saruga, Basengat ka’ Jubata!, Kerosik Mula’ Tumbuh Tanah Mula’ Menjadi, Hidup Dikandung Adat Mati Dikandung Tanah!.