
JAKARTA – Ahli hukum tata negara Salfius Seko, SH, MH, menyoroti persoalan partisipasi publik dalam proses pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam keterangannya terkait pengujian formil UU tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK), Salfius menegaskan bahwa partisipasi publik merupakan syarat penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di negara demokrasi konstitusional.
Menurutnya, partisipasi publik tidak boleh hanya dijadikan formalitas administratif. Masyarakat, kata dia, memiliki tiga hak utama dalam proses legislasi, yakni hak untuk didengarkan pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, serta hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang telah disampaikan.
Salfius juga menilai keterbukaan informasi menjadi bagian penting dari partisipasi yang bermakna. Masyarakat harus memperoleh akses terhadap naskah akademik, draf rancangan undang-undang, jadwal pembahasan, serta dokumen pembahasan lainnya secara tepat waktu agar dapat memberikan masukan secara rasional dan konstruktif.
Dalam analisisnya terhadap proses pembentukan UU Nomor 5 Tahun 2026, Salfius menyoroti adanya persoalan terkait proses yang berlangsung dalam waktu yang dikompresi, keterbatasan ruang partisipasi, serta dugaan pengabaian terhadap sejumlah masukan publik.
Ia menyebut kondisi tersebut dapat menjadi persoalan dalam pengujian formil karena keabsahan sebuah undang-undang tidak hanya dilihat dari hasil akhirnya, tetapi juga dari proses pembentukannya.
Salfius juga menyinggung status carry over dan proses harmonisasi rancangan undang-undang. Dalam kesimpulannya, ia menyatakan bahwa UU Nomor 5 Tahun 2026 memiliki status carry over dan harmonisasi. Menurutnya, harmonisasi RUU dari periode DPR sebelumnya tidak sah apabila melanggar persyaratan carry over sebagaimana diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Selain itu, ia mengategorikan proses partisipasi publik yang mengalami kompresi waktu, seleksi terhadap kelompok yang dilibatkan, serta pengabaian masukan sebagai partisipasi yang bersifat tokenistic dan manipulatif.
Berdasarkan analisis tersebut, Salfius menyimpulkan bahwa hilangnya tahapan wajib dan persoalan partisipasi publik dapat membentuk cacat formil yang fundamental dan menurut pendapatnya tidak dapat dipulihkan hanya melalui tindakan administratif.
Meski demikian, dalam keterangannya Salfius menegaskan bahwa ia menyampaikan pendapat berdasarkan keilmuan dan tidak bermaksud memihak kepentingan pihak mana pun. Penilaian akhir mengenai fakta dan hukum, menurutnya, sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.
Sumber: Keterangan Ahli Salfius Seko, SH, MH, dalam Uji Formil UU Nomor 5 Tahun 2026.