
JAKARTA – Penanganan kasus meninggalnya Elisabeth Miranda, mahasiswi asal Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, terus berkembang. Setelah keluarga secara resmi melaporkan dugaan kematian tidak wajar ke Polda Metro Jaya, kini proses penyelesaian melalui mekanisme hukum adat juga tengah dipersiapkan.
Sebelumnya diberitakan, keluarga Elisabeth Miranda melalui tim kuasa hukum dari Lawyer Muda Kalimantan Barat mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan dan meminta aparat mengusut penyebab meninggalnya Elisabeth secara menyeluruh. Tim hukum juga mendatangi rumah sakit tempat Elisabeth sempat menjalani perawatan guna memperoleh informasi yang dinilai dapat mendukung proses penyelidikan.
Berdasarkan dokumen yang diterima KDK News dari Ketua Umum DPP Mangkok Merah Kalimantan Barat (MMKB), Iyen Bagago, turut beredar sejumlah surat pernyataan yang disebut menjadi bagian dari proses mediasi. Dokumen tersebut memuat pernyataan yang ditandatangani oleh seorang pria berinisial M.B.H. pada 5 Agustus 2026. Keaslian maupun isi dokumen tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum dan belum diuji dalam persidangan.
Iyen Bagago juga menyampaikan bahwa sidang hukum adat direncanakan digelar pada Sabtu mendatang sebagai tindak lanjut dari kesepakatan antara pihak keluarga Elisabeth Miranda dan pihak terduga. Menurutnya, proses tersebut akan melibatkan pengurus RT 02, RT 03, RW 08, serta tokoh masyarakat di Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Mediasi disebut dipimpin langsung oleh Iyen Bagago selaku Ketua Umum DPP MMKB.
Pihak keluarga berharap proses yang ditempuh melalui jalur hukum negara maupun hukum adat dapat berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan kejelasan atas penyebab meninggalnya Elisabeth Miranda.
Hingga berita ini diterbitkan, Polda Metro Jaya belum menyampaikan perkembangan resmi terkait hasil penyelidikan maupun status laporan yang telah diajukan. KDK News juga belum memperoleh tanggapan dari M.B.H. mengenai dokumen yang beredar. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat hasil penyelidikan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
