
KALIMANTAN — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Kalimantan kian mengkhawatirkan. Api yang terus muncul di berbagai titik, disertai kepulan asap yang meluas, mulai berdampak terhadap aktivitas dan kehidupan masyarakat.
Situasi tersebut memunculkan desakan dari sejumlah elemen masyarakat agar pemerintah mempertimbangkan penetapan karhutla di Kalimantan sebagai bencana nasional.
Desakan itu bukan tanpa alasan. Dampak karhutla tidak lagi semata-mata dipandang sebagai persoalan lingkungan. Asap, gangguan aktivitas masyarakat, ancaman terhadap kesehatan, pendidikan, transportasi, pelayanan publik hingga perekonomian menjadi bagian dari dampak yang harus diperhitungkan secara menyeluruh.
Namun, penetapan status bencana nasional tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan desakan publik atau luasnya wilayah yang terbakar. Ada indikator hukum yang menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan status dan tingkat suatu bencana.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Dalam aturan itu terdapat lima indikator yang digunakan dalam penetapan status dan tingkat bencana, yakni:
- Jumlah korban
- Kerugian harta benda
- Kerusakan prasarana dan sarana
- Cakupan luas wilayah yang terkena bencana
- Dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan
Perkembangan terbaru datang dari Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam Sidang Pleno MK di Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Dalam putusan tersebut, MK memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2007.
Untuk penetapan status dan tingkat bencana nasional, MK menegaskan bahwa harus terpenuhi sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator yang telah ditentukan.
Namun, terdapat satu syarat penting.
Jumlah korban menjadi indikator utama yang wajib dipenuhi.
Dengan demikian, pemenuhan tiga indikator saja tidak cukup apabila indikator jumlah korban tidak terpenuhi.
Putusan tersebut menjadi perhatian penting dalam melihat situasi karhutla yang saat ini terjadi di Kalimantan.
Pemerintah tidak cukup hanya melihat berapa hektare lahan yang terbakar. Kajian juga perlu dilakukan terhadap jumlah masyarakat yang terdampak, kerugian yang dialami, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta gangguan sosial dan ekonomi yang muncul akibat karhutla.
Jika kondisi di lapangan menunjukkan sedikitnya tiga indikator terpenuhi, dengan jumlah korban sebagai indikator utama, maka secara hukum terdapat dasar yang harus dipertimbangkan dalam penilaian status bencana nasional.
Karhutla yang terjadi secara luas berpotensi menimbulkan dampak berantai. Asap dapat mengganggu kualitas udara, aktivitas pendidikan, penerbangan dan transportasi, pelayanan publik, hingga roda perekonomian masyarakat.
Karena itu, pertanyaan pentingnya bukan lagi sekadar “berapa luas lahan yang terbakar?”
Tetapi juga:
Berapa banyak masyarakat yang menjadi korban dan terdampak?
Seberapa besar kerugian yang ditimbulkan?
Apakah fasilitas dan aktivitas masyarakat telah terganggu?
Seberapa luas wilayah yang terdampak?
Dan seberapa besar dampak sosial serta ekonomi yang harus ditanggung masyarakat?
Desakan agar karhutla Kalimantan ditetapkan sebagai bencana nasional pada akhirnya harus diuji melalui pendataan dan kajian berdasarkan kondisi faktual di lapangan.
Putusan terbaru MK kini memberikan parameter yang lebih tegas. Minimal tiga dari lima indikator harus terpenuhi, dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib ada.
Kini, yang menjadi pertanyaan adalah:
Apakah karhutla yang melanda Kalimantan saat ini telah memenuhi indikator tersebut?
Jawabannya bergantung pada data, pendataan korban, serta kajian menyeluruh yang harus dilakukan pemerintah terhadap dampak nyata yang sedang dirasakan masyarakat.
Jika asap terus meluas, aktivitas masyarakat terganggu, kerugian meningkat, dan jumlah korban terus bertambah, maka status bencana nasional bukan lagi sekadar tuntutan—melainkan sebuah kemungkinan yang harus dinilai secara serius berdasarkan indikator hukum yang berlaku.
