
KETAPANG — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Mangkok Merah menyatakan sikap tegas terkait polemik penolakan pembangunan Gereja GMII Filadelfia di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Melalui pernyataan sikap yang disampaikan pengurus DPP Mangkok Merah, organisasi tersebut menegaskan penolakannya terhadap segala bentuk intoleransi maupun tindakan yang menghambat pembangunan rumah ibadah.
Mangkok Merah menyatakan bahwa kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UUD 1945.
Selain itu, DPP Mangkok Merah menegaskan pentingnya menghormati hak setiap warga negara untuk menjalankan ibadah tanpa intimidasi maupun gangguan.
Dalam pernyataannya, Mangkok Merah juga menolak radikalisme, intoleransi, serta segala bentuk diskriminasi berdasarkan agama, suku, ras dan golongan.
DPP Mangkok Merah mengajak seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Ketapang untuk bersama-sama menjaga kerukunan, persatuan, toleransi, serta semangat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“NKRI Harga Mati. Toleransi adalah kekuatan untuk bersama,” demikian pesan yang disampaikan dalam pernyataan sikap tersebut.
Pernyataan sikap itu ditandatangani oleh Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Mangkok Merah sebagai bentuk penegasan komitmen terhadap kerukunan antarumat beragama dan kehidupan masyarakat yang harmonis.
