
JAKARTA — Aliansi Masyarakat Perbatasan Bersatu mendatangi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menyampaikan penolakan terhadap proses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) PT Imajaya Group (IJG).
Aliansi meminta pemerintah menunda penerbitan HGU hingga seluruh persoalan hukum dan laporan masyarakat terkait aktivitas perusahaan tersebut mendapatkan kepastian serta diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Aliansi Masyarakat Perbatasan Bersatu, Noven Suroto, mengatakan penolakan tersebut didasarkan pada sejumlah persoalan yang menurut mereka telah berlangsung selama sekitar 23 tahun. Ia menyebut kondisi kebun inti maupun kebun plasma dinilai belum dikelola secara baik dan sebagian disebut terbengkalai di lapangan.
“Kami menolak keras proses HGU yang ada di PT IJG. Secara khusus, sudah 23 tahun berjalan. Baik itu kebun inti maupun kebun plasma, semuanya kami anggap tidak diurus dan terbengkalai di lapangan,” ujar Noven.
Menurut Noven, pihaknya meminta Kementerian ATR/BPN tidak terburu-buru menerbitkan HGU sebelum seluruh persoalan yang disampaikan masyarakat diselesaikan.
Ia juga meminta pemerintah memastikan kewajiban administratif perusahaan atas kegiatan operasional yang menurut mereka telah berlangsung selama puluhan tahun tanpa HGU diselesaikan terlebih dahulu, termasuk apabila terdapat denda atau sanksi administratif sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum.
“Kami memohon kepada Kementerian ATR dan BPN, sebelum mengeluarkan HGU, karena hari ini mereka masih dalam tahap proses pengajuan HGU, operasional selama puluhan tahun yang mereka lakukan tanpa menggunakan HGU itu harus dibayar dulu denda atau sanksi administratifnya,” tegasnya.
Aliansi berharap Kementerian ATR/BPN menindaklanjuti laporan masyarakat secara menyeluruh serta melakukan pemeriksaan terhadap status lahan, aktivitas perusahaan, dan berbagai persoalan yang menjadi dasar penolakan.
Mereka menegaskan penerbitan HGU sebaiknya ditunda sampai seluruh laporan dan persoalan hukum yang disampaikan masyarakat mendapatkan kejelasan, sehingga keputusan pemerintah tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Aliansi Masyarakat Perbatasan Bersatu menyatakan akan terus mengawal proses tersebut dan meminta pemerintah memberikan kepastian hukum sekaligus memperhatikan kepentingan masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional PT Imajaya Group.
