
SEKADAU, KALBAR – Upaya menelusuri lokasi program rehabilitasi hutan lindung di Kabupaten Sekadau menuai pertanyaan. Sejumlah warga yang melakukan penelusuran di wilayah Kecamatan Nanga Mahap mengaku belum menemukan titik pasti lokasi rehabilitasi yang dimaksud.
Dalam penelusuran tersebut, warga justru mendapati hamparan perkebunan kelapa sawit di beberapa titik, khususnya di wilayah Desa Lembah Beringin dan Desa Batu Pahat. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, lahan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas perusahaan yang dikenal sebagai PT Arvena Sepakat, yang dikaitkan dengan Gunas Group.
Namun demikian, warga mengaku belum dapat memastikan legalitas lahan tersebut. Dari hasil pengecekan awal menggunakan aplikasi pemantauan lahan, mereka menyebut tidak menemukan data titik Hak Guna Usaha (HGU) di area yang dimaksud. Meski begitu, temuan ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
“Kami tidak ingin berprasangka. Justru ini bentuk dorongan agar pemerintah bisa memastikan kembali perizinan yang ada, apakah sudah sesuai atau belum,” ujar salah satu warga dalam keterangannya.
Warga berharap pemerintah daerah, khususnya instansi terkait di Kabupaten Sekadau, dapat melakukan pengecekan menyeluruh terhadap status perizinan perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Hal ini dinilai penting guna memastikan kepastian hukum serta optimalisasi penerimaan daerah.
Menurut mereka, jika seluruh aktivitas usaha telah memiliki izin lengkap, termasuk HGU, maka kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga akan meningkat. Peningkatan PAD diharapkan berdampak pada pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, warga juga menyoroti pentingnya keadilan dalam kewajiban perpajakan. Mereka berharap tidak hanya masyarakat kecil yang patuh membayar pajak, tetapi juga pelaku usaha besar dapat memenuhi kewajibannya secara transparan dan sesuai aturan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan yang disebutkan belum memberikan keterangan resmi terkait status lahan maupun perizinan. Sementara itu, pemerintah daerah juga diharapkan segera memberikan klarifikasi guna menjawab keresahan masyarakat.