
Pontianak — Aksi damai Aliansi Masyarakat Kalbar Menggugat di depan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (27/8/2026), membuahkan kabar yang disambut positif para peladang.
Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan penolakan terhadap rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.
Hasilnya, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam aksi, Gubernur Kalimantan Barat bersama DPRD Kalbar sepakat untuk tidak mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2022.Keputusan tersebut menjadi angin segar bagi masyarakat peladang yang selama ini memandang Perda tersebut sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap praktik perladangan berbasis kearifan lokal.
Perda tersebut mengatur pembukaan lahan perladangan dengan pembakaran terbatas dan terkendali, disertai sejumlah persyaratan dan batasan. Artinya, aturan tersebut bukan memberikan kebebasan untuk membakar lahan tanpa kendali.
Aliansi Masyarakat Kalbar Menggugat menilai keberadaan Perda tersebut penting untuk memastikan kearifan lokal tetap mendapatkan tempat dalam kebijakan daerah, sekaligus memastikan aktivitas perladangan dilakukan secara bertanggung jawab.Pesan yang disampaikan pun tegas: kearifan lokal harus dijaga, sementara pelanggaran terhadap aturan harus ditindak tanpa pandang bulu.
Aksi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa suara masyarakat dapat menjadi bagian penting dalam menentukan arah kebijakan publik.Suara peladang hari ini bukan sekadar penolakan terhadap pencabutan sebuah perda, tetapi juga tuntutan agar kearifan lokal, kepastian hukum, dan keadilan bagi masyarakat tetap diperhatikan.
