
Katingan, 18 Juni 2025 — Tuntutan ringan dari jaksa penuntut umum terhadap dua terdakwa kasus pengeroyokan di Kabupaten Katingan menuai protes keras dari keluarga korban. Ferdinan dan Biduansyah, dua pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap Ujang T., hanya dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan.
Keluarga korban menyatakan kekecewaan dan kemarahan atas tuntutan tersebut, yang dinilai tidak sebanding dengan penderitaan fisik dan psikis yang dialami Ujang. Dalam pernyataan resmi yang disampaikan oleh keluarga dan saksi korban, disebutkan bahwa Ujang mengalami luka serius pada bagian gendang telinga dan masih menjalani perawatan medis intensif. Korban juga disebut mengalami trauma psikologis berat pascakejadian.
“Kami merasa keadilan belum ditegakkan. Bukti-bukti di persidangan sangat jelas menunjukkan adanya kekerasan, namun jaksa malah menuntut hukuman minimal,” ujar kuasa hukum keluarga, Endas, SH.
Kritik juga disampaikan oleh Ketua DPD TBBR Kabupaten Katingan, yang menyayangkan lemahnya penegakan hukum dalam kasus kekerasan seperti ini. Pihaknya mendesak agar aparat penegak hukum dan pemerintah lebih serius dalam menangani serta mencegah maraknya kasus penganiayaan.
Keluarga korban berharap majelis hakim dapat menjatuhkan vonis yang lebih adil dan mencerminkan rasa keadilan bagi korban serta masyarakat luas.