
KDK NEWS — Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat berencana mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) kepada DPR RI. Salah satu poin yang disorot ialah ketentuan mengenai pembukaan lahan dengan cara membakar berdasarkan kearifan lokal.
Pernyataan tersebut disampaikan Jumhur dalam konferensi pers persiapan delegasi Indonesia pada COP-31 UNFCCC di Jakarta, Senin (12/10/2026). Ia menyatakan pemerintah ingin menghapus ketentuan yang selama ini memberikan ruang bagi pembakaran lahan terbatas oleh masyarakat lokal. Sumber: DetikNews.
Ketentuan yang menjadi sorotan berkaitan dengan Pasal 69 ayat (2) UU PPLH. Dalam penjelasannya, kearifan lokal mencakup pembakaran lahan paling luas dua hektare per kepala keluarga untuk ditanami varietas lokal, dengan kewajiban membuat sekat bakar guna mencegah penjalaran api.
Pemerintah Siapkan Alternatif
Di tengah rencana perubahan regulasi tersebut, pemerintah menyatakan akan mencari solusi bagi masyarakat yang selama ini membuka lahan dengan cara membakar.
ANTARA melaporkan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup sedang merancang skema pendanaan iklim untuk membantu masyarakat membuka dan mengolah lahan tanpa pembakaran.
Langkah ini menjadi penting agar kebijakan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya berfokus pada pembatasan, tetapi juga menyediakan alternatif yang dapat dijangkau masyarakat dengan kemampuan ekonomi terbatas. Sumber: ANTARA.
Bagaimana dengan Peladang Tradisional Dayak?
Bagi sebagian masyarakat adat Dayak di Kalimantan, berladang merupakan bagian dari sistem penghidupan, pengetahuan lokal, dan tradisi yang diwariskan lintas generasi.
Karena itu, rencana revisi tersebut perlu dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kondisi sosial, ekonomi, budaya, serta praktik pengelolaan lahan masyarakat adat.
Pencegahan karhutla tetap menjadi kepentingan bersama. Namun, penanganannya perlu membedakan praktik berladang yang dilakukan dengan tata cara terkendali dari pembakaran yang menimbulkan kebakaran tidak terkendali. Penilaian terhadap penyebab kebakaran juga harus didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan di lapangan.
Pemerintah perlu memastikan masyarakat adat dan peladang tradisional dilibatkan dalam proses penyusunan kebijakan, sehingga upaya perlindungan lingkungan tidak mengabaikan keberlangsungan hidup masyarakat lokal.
Menunggu Kepastian Kebijakan
Hingga pemberitaan ini disusun, rencana penghapusan ketentuan tersebut masih berupa usulan revisi yang akan diajukan kepada DPR RI, bukan perubahan undang-undang yang telah disahkan.
Publik kini perlu mencermati bagaimana proses revisi berlangsung, termasuk bentuk perlindungan bagi masyarakat adat, mekanisme pembukaan lahan tanpa bakar, serta dukungan pendanaan dan pendampingan bagi peladang tradisional.
Pertanyaan mendasarnya: jika pembukaan lahan dengan cara membakar hendak dilarang sepenuhnya, apakah pemerintah telah menyiapkan solusi yang realistis dan terjangkau bagi masyarakat yang bergantung pada sistem berladang tradisional?
Pencegahan karhutla harus berjalan seiring dengan kepastian hukum, keadilan sosial, dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat.