
JAKARTA — Sejumlah praktisi hukum dan advokat muda melalui Kantor hukum Pebriyanto, S.H. & Partners menggelar audiensi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Senin (12/10/2026). Pertemuan tersebut membahas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dalam audiensi itu, para peserta menyampaikan sejumlah pandangan hukum, terutama mengenai penerapan kebijakan pengendalian karhutla, harmonisasi peraturan perundang-undangan, serta perlindungan hukum bagi masyarakat yang membuka lahan berdasarkan kearifan lokal.Pertemuan tersebut disambut oleh perwakilan Kemenko Polkam, Kresno Pratowo dari unsur Asep-4/III Kemenko Polkam.
Perwakilan Kejaksaan juga turut hadir dalam dialog yang membahas pelaksanaan kebijakan pemerintah dan persoalan hukum masyarakat di daerah.Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut adalah penanganan perkara masyarakat di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Barito Timur terkait dugaan tindak pidana pembakaran lahan.Bahas Kedudukan Inpres dan Penerapan Peraturan DaerahDalam dialog tersebut, pihak Kemenko Polkam dan Kejaksaan memberikan penjelasan mengenai kedudukan Inpres Nomor 11 Tahun 2026.
Berdasarkan rangkuman hasil audiensi yang disampaikan peserta, kebijakan tersebut dijelaskan sebagai langkah pemerintah untuk mempercepat penanganan karhutla dan tidak dimaksudkan untuk menghapus Peraturan Daerah (Perda) maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.Pembahasan juga menyentuh aktivitas pembukaan lahan berbasis kearifan lokal yang, menurut penjelasan dalam pertemuan, dihentikan sementara sampai keadaan dinyatakan aman.
Langkah tersebut dikaitkan dengan upaya pengendalian risiko kebakaran serta perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan hidup.Selain itu, para peserta menyoroti pentingnya penindakan terhadap korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran. Dalih kearifan lokal, menurut pandangan yang mengemuka dalam audiensi, tidak seharusnya digunakan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum atas tindakan yang melanggar ketentuan.
Para praktisi hukum menilai, kejelasan penerapan kebijakan diperlukan agar upaya pengendalian karhutla berjalan seiring dengan kepastian hukum bagi masyarakat.Kasus Masyarakat Barito Timur Menjadi SorotanDalam kesempatan tersebut, para praktisi hukum turut mengangkat kasus masyarakat di Kabupaten Barito Timur yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Barito Timur terkait dugaan pembakaran lahan.
Menurut informasi yang disampaikan para peserta audiensi, aktivitas pembukaan lahan tersebut berkaitan dengan praktik kearifan lokal dan ketentuan Perda yang dianggap relevan. Persoalan ini kemudian menjadi bahan diskusi mengenai hubungan antara penegakan hukum lingkungan hidup, pengakuan terhadap praktik tradisional, dan perlindungan hak masyarakat.Para praktisi hukum meminta agar penanganan perkara dilakukan secara objektif dan menyeluruh.
Mereka berpandangan, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat adanya aktivitas pembakaran, tetapi juga perlu mempertimbangkan tujuan kegiatan, tata cara pelaksanaan, kondisi faktual di lapangan, serta ketentuan hukum yang berlaku.Aspek kearifan lokal, Perda, dan peraturan perundang-undangan terkait juga dinilai perlu diperiksa secara cermat untuk menentukan apakah perbuatan yang disangkakan memenuhi unsur tindak pidana.

Meski demikian, keberadaan kearifan lokal atau Perda tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana. Penilaian terhadap perkara tetap harus didasarkan pada unsur tindak pidana yang disangkakan, fakta, serta alat bukti yang sah.Kemenko Polkam Tekankan Pentingnya Pertimbangan HukumMenanggapi persoalan tersebut, pihak Kemenko Polkam, sebagaimana dirangkum dalam hasil audiensi, menyampaikan bahwa apabila tindakan masyarakat dapat dibuktikan sesuai dengan kearifan lokal, Perda, dan peraturan perundang-undangan yang relevan, aspek-aspek tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam menilai ada atau tidaknya kesalahan.
Pandangan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam dialog karena menyangkut penerapan hukum terhadap masyarakat yang menjalankan praktik pengelolaan lahan tradisional.Para peserta berharap penanganan perkara masyarakat Barito Timur memperoleh perhatian lebih lanjut dari pihak terkait.
Mereka juga mendorong agar proses hukum dilaksanakan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum, dengan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat yang berhadapan dengan proses pidana.Dorong Penegakan Hukum yang ProporsionalSelain membahas perkara di Barito Timur, audiensi tersebut menyoroti pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan pengendalian karhutla.Para praktisi hukum menyampaikan bahwa upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan merupakan bagian penting dari perlindungan lingkungan hidup.
Namun, penerapannya juga perlu memperhatikan kepastian hukum, kewenangan pemerintah daerah, serta pengakuan terhadap praktik tradisional yang dilaksanakan sesuai ketentuan.Mereka turut menekankan perlunya penegakan hukum yang konsisten terhadap korporasi maupun pihak lain yang terbukti melakukan pelanggaran.
Dengan demikian, kebijakan pengendalian karhutla diharapkan tidak menimbulkan perlakuan yang berbeda tanpa dasar hukum yang jelas antara masyarakat dan pelaku usaha.Koordinasi lintas lembaga dinilai penting untuk memastikan kebijakan pemerintah dapat diterapkan secara transparan, terukur, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebelas Peserta Hadiri AudiensiBerdasarkan daftar yang disampaikan, audiensi tersebut dihadiri oleh 11 peserta, yakni Pebriyanto, S.H.; Daniel Olan Gripangat, S.H.; Abdur Rohman Sidis, S.H.; Mochamad Dava Adithya, S.H.; Rizal Renggowasito, S.H.; Damai Alam Usop, S.Sos., S.H.; Muhammad Yusuf, S.H.; Siddatul Muhibbah; Piyuna, S.H.; Hasyim Muzadi Al Hafiz; dan Mafu’atul Muthmainnah.
Para peserta menyampaikan pandangan dan masukan terkait pelaksanaan kebijakan penanganan karhutla, perlindungan hukum masyarakat, serta pentingnya harmonisasi peraturan perundang-undangan.Audiensi tersebut diharapkan menjadi ruang dialog yang mendorong koordinasi dan evaluasi lebih lanjut terhadap penerapan kebijakan pengendalian karhutla, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan masyarakat di Kabupaten Barito Timur.
Melalui komunikasi antara pemerintah dan praktisi hukum, para peserta berharap penegakan hukum dapat berjalan dengan tetap melindungi lingkungan hidup, menindak pelanggaran berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menjalankan praktik tradisional sesuai peraturan perundang-undangan.