
KUBU RAYA – Polres Kubu Raya terus memperketat penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah. Hingga saat ini, kepolisian telah menerbitkan beberapa laporan polisi terkait kasus kebakaran yang tengah berlangsung.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Rensa Sastika Aktadivia Robinson, menegaskan pihaknya sedang memproses sejumlah perkara dan akan segera menetapkan pelaku pembakaran lahan sebagai tersangka.
“Kami sudah menerbitkan beberapa laporan polisi dan ini segera akan kami tetapkan juga untuk pelaku pembakaran sebagai tersangka,” tegas Rensa, dilansir dari PontianakNews.com.
Menurutnya, langkah penegakan hukum perlu dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya kebakaran baru di tengah kondisi cuaca yang mendukung terjadinya karhutla.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun. Warga diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran maupun indikasi kebakaran agar aparat dapat mengambil tindakan cepat.
Rensa menilai situasi karhutla saat ini sudah sangat meresahkan dan membahayakan masyarakat. Selain menghanguskan lahan, kabut asap yang ditimbulkan juga mengganggu kesehatan serta mengurangi jarak pandang pengguna jalan.
Polres Kubu Raya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku pembakaran lahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sembari terus mendukung upaya pemadaman dan pencegahan karhutla di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
Sumber: PontianakNews.com
