
JAKARTA — Kematian Elisabeth Miranda, mahasiswi tingkat akhir STIKES Persada Husada Indonesia di Jati Asih, Bekasi, berujung pada sengketa adat yang diselesaikan melalui sidang adat Dewan Adat Dayak (DAD) DKI Jakarta.
Miranda, perempuan asal Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, meninggal dunia pada 3 April 2026 setelah mengalami pendarahan saat hamil 32 minggu. Janin yang dikandungnya juga dinyatakan meninggal dunia.
Miranda diketahui menjalin hubungan dengan Bagus selama sekitar dua tahun tanpa sepengetahuan keluarga. Ketika Bagus mengajak menikah, Miranda disebut menolak karena ingin menunggu wisuda pada Oktober 2026, saat orang tuanya direncanakan hadir ke Jakarta.
Pada 2 April 2026 malam, keduanya masih berkomunikasi melalui panggilan video WhatsApp. Keesokan harinya sekitar pukul 05.30 WIB, Miranda menghubungi Bagus dan mengeluhkan sakit perut hebat disertai keluarnya darah.
Miranda kemudian dibawa ke RS Kartika Husada Bekasi. Dokter menyarankan tindakan caesar, namun air ketuban disebut telah pecah. Sekitar pukul 10.00 WIB, janin dinyatakan meninggal dunia. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 15.00 WIB, Miranda juga meninggal dunia.
Jenazah kemudian dikirim ke kampung halaman dan tiba di Sandai, Kabupaten Ketapang, pada 4 April 2026.

Dilansir detikborneo.com, ayah almarhumah, Florensius Busur, kemudian meminta pertanggungjawaban atas peristiwa tersebut. Keluarga menilai kehamilan Miranda berkaitan dengan kematian putrinya.
Pada 6 Agustus 2026, laporan disampaikan kepada Ketimanggongan DAD DKI Jakarta dan diterima Ketua Timanggong Yopinus Jailim, S.Pd. Setelah dilakukan klarifikasi terhadap kedua belah pihak pada 9 Agustus 2026, lembaga adat menyatakan adanya pelanggaran adat Kampakng Basah, yakni hubungan layaknya suami-istri tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Sementara itu, tuduhan bahwa hubungan tersebut menjadi penyebab kematian Miranda tidak dijadikan dasar putusan adat karena dinilai membutuhkan penyelidikan resmi dari pihak berwenang.
Sidang Adat Digelar 12 Agustus
Sidang adat digelar pada 12 Agustus 2026. Sidang dipimpin Lawadi Nusah, S.Pd., yang mewakili Ketua Timanggong karena sedang mengalami sakit jantung. Sidang turut didampingi para Pasirah Pangaraga serta perwakilan bidang hukum DAD DKI Jakarta.
Dalam putusannya, Bagus dikenakan sanksi adat Kampakng Basah sebesar 7½ Tail Satangah karena dinilai melanggar norma agama dan adat Dayak.
Selain sanksi adat, kedua pihak menyepakati penyelesaian secara damai. Bagus diwajibkan membayar biaya pengiriman dan pemakaman jenazah sebesar Rp100 juta dalam waktu 14 hari.
Sementara itu, pembayaran sanksi adat diberikan tenggat waktu selama 30 hari.
Keluarga sebelumnya menaksir total kerugian mencapai sekitar Rp550 juta, termasuk biaya kuliah dan kos Miranda selama hampir empat tahun yang diperkirakan mencapai Rp450 juta. Namun, dalam kesepakatan damai, keluarga hanya menagih biaya pengiriman dan pemakaman sebesar Rp100 juta.
Pada akhir sidang, kedua pihak berjabat tangan dan menerima keputusan tersebut. Sengketa kemudian diselesaikan secara kekeluargaan melalui mekanisme adat.
Sumber: detikborneo.com (Bajare007).
