
SINGKAWANG – Binuo Garantukng Sakawokng Kota Singkawang meminta agar pusaka adat milik Agustinus Luki dapat dikembalikan kepada pemiliknya. Permintaan tersebut disampaikan berdasarkan pengakuan dan laporan yang diterima oleh lembaga adat setempat.
Agustinus Luki disebut sebagai pemangku gelar adat Panglima Pangalangok Pajaji di wilayah Binuo Garantukng Sakawokng, Kota Singkawang, Kalimantan Barat. Ia juga disebut memiliki pusaka adat berupa sebilah tangkitn keramat yang saat ini berada di wilayah hukum Polres Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kapalo Binuo Garantukng Sakawokng, Marsianus Kodim, SH, berharap pihak terkait dapat mempertimbangkan pengembalian pusaka tersebut sebagai bagian dari penghormatan terhadap hak kepemilikan dan nilai-nilai adat yang melekat pada benda pusaka tersebut.
Pihak adat menyatakan langkah ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian persoalan melalui jalur adat dengan tetap menghormati proses dan kewenangan yang berlaku.