
Polres Sintang Musnahkan 59 Kg Sabu, Komitmen Tegas Perangi Narkoba di Kalimantan Barat
SINTANG –Kalimantan Barat 10-03-2026 Kepolisian Resor (Polres) Sintang melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 59 kilogram.
Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Mapolres Sintang dan disaksikan oleh sejumlah pihak terkait, termasuk unsur pemerintah daerah serta perwakilan organisasi masyarakat.
Dalam prosesnya, sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan bahan kimia di dalam wadah besar hingga benar-benar tidak dapat digunakan kembali.Kapolres Sintang menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari proses hukum terhadap kasus narkotika yang berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat.
“Pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku yang mencoba merusak generasi bangsa,”
tegasnya.Polres Sintang juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
Dengan dimusnahkannya puluhan kilogram sabu tersebut, diharapkan dapat menyelamatkan ribuan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba serta mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika di Kalimantan Barat.