
PONTIANAK – Konsep Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dinilai menjadi solusi strategis untuk mengakhiri polemik tambang emas ilegal di Kalimantan Barat. Hal ini disampaikan oleh Tengku Kahharuddin Akbar, yang menilai legalisasi tambang rakyat melalui WPR dapat memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi lingkungan dan ekonomi masyarakat.
Menurutnya, amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa kekayaan alam Indonesia harus dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Prinsip ini kemudian melandasi lahirnya konsep WPR dalam Undang-Undang Minerba, yang memberi ruang bagi masyarakat untuk menambang secara legal melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Dalam sejarahnya, aktivitas pertambangan bukan hal baru di Kalimantan Barat. Sejak abad ke-17, wilayah ini dikenal sebagai pusat perdagangan intan dan emas yang menarik perhatian pedagang asing. Pada abad ke-18, raja-raja di Sambas dan Mempawah bahkan mengundang penambang dari Tiongkok Selatan untuk mengelola tambang emas, yang kemudian berkontribusi pada perkembangan kawasan Tionghoa seperti Singkawang dan Monterado.
Namun dalam beberapa dekade terakhir, aktivitas tambang rakyat banyak berlangsung secara ilegal atau Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Dampaknya cukup besar terhadap lingkungan, termasuk pencemaran Sungai Kapuas dan Sungai Landak, serta kerusakan kawasan konservasi seperti Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya.
Meski demikian, aktivitas PETI juga diakui berperan dalam menggerakkan ekonomi masyarakat. Karena itu, pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar Ria Norsan dan Krisantus Kurniawan sebelumnya menyuarakan upaya legalisasi tambang rakyat melalui penetapan WPR.
Pada tahun 2024, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan 199 WPR seluas 11.848 hektare di Kalbar. Namun wilayah tersebut baru mencakup dua kabupaten, yakni Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Ketapang, sehingga dinilai belum mampu mengakomodasi seluruh aktivitas tambang rakyat yang tersebar luas.
Padahal menurut Krisantus Kurniawan, luas area PETI di Kalbar diperkirakan mencapai 70.600 hektare. Ia juga menyinggung kerugian negara hingga Rp25,8 triliun dari kasus penampungan emas ilegal asal Kalbar yang terungkap di Surabaya pada Februari 2026.
Tanpa penetapan WPR tambahan oleh pemerintah pusat, masyarakat penambang tidak dapat mengajukan IPR untuk bekerja secara legal. Karena itu, penetapan WPR dinilai menjadi langkah penting agar aktivitas tambang rakyat dapat berjalan lebih aman, tertib, serta memberikan kontribusi bagi daerah.
“Selama WPR belum diperluas, tambang rakyat akan terus berada di wilayah abu-abu antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan persoalan hukum serta lingkungan,” tulis Tengku dalam opininya.
Kini publik menunggu langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dipimpin Bahlil Lahadalia untuk menentukan masa depan pengelolaan tambang rakyat di Kalimantan Barat.