
KETAPANG – Sidang praperadilan yang diajukan Ketua Adat Dusun Lelayang, Tarsisius Fendy Sesupi, terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polres Ketapang resmi diputuskan pada Rabu (4/3/2026) di Pengadilan Negeri Ketapang. Dalam putusannya, majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan pihak pemohon.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, proses hukum terhadap Fendy berpotensi berlanjut ke tahap persidangan pidana. Ketua Adat Dusun Lelayang itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan berdasarkan Pasal 368 KUHP setelah menjalankan keputusan adat terkait pelanggaran wilayah adat oleh perusahaan hutan tanaman industri PT Mayawana Persada.
Kasus ini bermula dari konflik agraria antara masyarakat adat di Dusun Lelayang dengan aktivitas perusahaan yang membuka kawasan hutan di wilayah Kabupaten Ketapang dan sekitarnya. Sebagai pemimpin adat, Fendy disebut menjalankan sanksi adat terhadap pihak perusahaan atas dugaan pelanggaran wilayah adat yang telah disepakati dalam pertemuan antara masyarakat dan pihak perusahaan.
Pihak kuasa hukum menyebut bahwa tindakan Fendy merupakan pelaksanaan kewenangan adat yang sah dan bukan tindakan pidana. Dalam sidang praperadilan sebelumnya, saksi ahli hukum pidana dari IAIN Pontianak menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Fendy diduga mengandung cacat prosedur.
Menurut ahli, pemohon tidak pernah dipanggil terlebih dahulu sebagai saksi atau calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip hukum acara pidana sebagaimana ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi mengenai prosedur penetapan tersangka.
Selain itu, ahli juga menyampaikan bahwa unsur pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP tidak terpenuhi. Ia menilai tindakan Fendy dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pejabat adat yang menjalankan kesepakatan bersama masyarakat dan pihak perusahaan, sehingga tidak dapat disamakan dengan tindakan premanisme.
Konflik ini juga berkaitan dengan persoalan lingkungan yang lebih luas. Aktivitas operasional PT Mayawana Persada sebelumnya menjadi sorotan sejumlah lembaga lingkungan seperti Greenpeace dan Auriga Nusantara yang melaporkan adanya pembukaan hutan alam dalam skala besar di Kalimantan Barat.
Data lembaga tersebut menyebutkan bahwa perusahaan tersebut tercatat menggunduli puluhan ribu hektare hutan alam dalam beberapa tahun terakhir. Aktivitas tersebut berdampak langsung terhadap ruang hidup masyarakat adat di sejumlah desa di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara.
Di sisi lain, masyarakat Dusun Lelayang menyatakan konflik dengan perusahaan sudah berlangsung cukup lama. Mereka mengklaim hanya berupaya mempertahankan tanah adat serta hutan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Kuasa hukum dan Koalisi Advokasi Masyarakat Adat menilai penetapan tersangka terhadap Fendy merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pembela lingkungan dan masyarakat adat. Mereka menegaskan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan serta mendorong evaluasi terhadap izin operasional perusahaan yang dianggap merusak kawasan hutan.
Putusan praperadilan ini dinilai penting karena dapat menjadi preseden dalam penanganan kasus yang melibatkan masyarakat adat, khususnya terkait pengakuan terhadap hukum adat dalam konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan.