
PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat resmi menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Pemerintah Provinsi Kalbar untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin pada tahun anggaran 2020 hingga 2022. Total dana hibah yang diberikan mencapai Rp22,042 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (12/11/2025) setelah penyidik Kejati Kalbar melakukan pemeriksaan intensif dan mengumpulkan alat bukti yang menguatkan adanya penyimpangan. Hasil pemeriksaan ahli fisik menunjukkan adanya kekurangan volume dan mutu pekerjaan senilai sekitar Rp5 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju SH, MH, menjelaskan bahwa panitia pembangunan diduga tidak menggunakan dana hibah sesuai rincian yang telah ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Selain itu, ditemukan pembayaran biaya perencanaan sebesar Rp469 juta kepada MR serta pemberian insentif panitia senilai Rp198,72 juta, yang tidak tercantum dalam NPHD, proposal, maupun RAB.
Dua tersangka yang ditetapkan yaitu:
- IS, Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin sekaligus Ketua Panitia Pembangunan.
IS diduga tidak menjalankan tugas pengawasan sehingga terjadi kekurangan mutu dan volume pekerjaan, serta memutuskan penggunaan sebagian dana hibah untuk biaya perencanaan dan insentif panitia. - MR, perencana/pembuat RAB dan Ketua Tim Teknis.
MR disangka tidak menjalankan fungsi pengawasan serta menerima biaya perencanaan yang tidak dianggarkan dalam RAB.
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. IS dan MR langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, terhitung 17 November hingga 6 Desember 2025.
Kepala Kejati Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, menegaskan komitmen lembaga untuk menangani perkara secara profesional dan transparan. Ia juga mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi spekulatif serta mendukung proses hukum dengan memberikan data yang valid.
Kejati Kalbar memastikan akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.