
JAKARTA – Setelah lima tahun menghadapi konflik agraria, dugaan kriminalisasi, dan intimidasi, perwakilan Masyarakat Adat Dayak Kualan akhirnya menyampaikan langsung pengaduan mereka kepada Komisi XIII DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Senayan, Jakarta, Selasa (30/6).
Kepala Adat Dayak Kualan, Tarsisius Fendy Sesupi, bersama Sutalion Combeng dan Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan berbagai dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan kerusakan lingkungan yang disebut terjadi akibat aktivitas PT Mayawana Persada di wilayah adat mereka di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Dalam penyampaiannya, Fendy menegaskan bahwa masyarakat adat telah hidup turun-temurun di kawasan tersebut jauh sebelum Indonesia berdiri. Menurutnya, kehadiran perusahaan telah merampas ruang hidup masyarakat adat sekaligus memicu konflik berkepanjangan.
Fendy sendiri saat ini masih menghadapi proses hukum atas dugaan pemerasan setelah masyarakat adat menjatuhkan sanksi adat kepada perusahaan terkait dugaan perusakan lingkungan, penguasaan lahan, dan rusaknya situs sakral adat. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum adat, bukan tindak pidana.
Dalam forum tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil mengajukan tujuh tuntutan kepada Komisi XIII DPR RI. Di antaranya meminta penghentian seluruh proses kriminalisasi terhadap masyarakat adat, penerbitan SP3 bagi perkara yang menjerat Fendy, pembentukan Satgas Penyelesaian Konflik Mayawana, evaluasi izin PT Mayawana Persada, pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta dugaan pelanggaran HAM, hingga pencabutan izin perusahaan apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Menanggapi pengaduan tersebut, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyatakan bahwa data dan kesaksian yang disampaikan dalam RDPU memperkuat dugaan adanya pelanggaran HAM yang bersifat struktural dan sistematis dalam konflik antara masyarakat adat dan PT Mayawana Persada.
Komisi XIII juga merekomendasikan agar aparat penegak hukum menghentikan proses hukum terhadap masyarakat adat Dayak Kualan, sekaligus meminta Kementerian HAM memimpin pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM dalam konflik tersebut.
Koalisi Masyarakat Sipil mengapresiasi langkah Komisi XIII meski mengakui belum seluruh tuntutan mereka dikabulkan. Mereka berharap pembentukan tim pencari fakta dapat menjadi pintu masuk penyelesaian konflik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Dalam kesempatan yang sama, sejumlah organisasi lingkungan juga menyoroti dugaan kerusakan ekologis akibat aktivitas perusahaan. Mereka menyebut perlindungan lingkungan tidak dapat dipisahkan dari perlindungan hak masyarakat adat, mengingat rusaknya hutan, lahan gambut, sungai, hingga situs-situs sakral turut mengancam identitas budaya dan kehidupan masyarakat setempat.
Menurut data yang dipaparkan Koalisi, PT Mayawana Persada mulai beroperasi di Ketapang sejak 2010 dan memperluas aktivitasnya secara masif pada 2019 dengan konsesi sekitar 136.710 hektare di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara. Koalisi mengklaim telah terjadi deforestasi, pembukaan lahan gambut, serta berbagai konflik lahan yang memicu kriminalisasi terhadap sejumlah warga adat sejak 2021.
Hingga kini, masyarakat adat bersama organisasi pendamping menyatakan akan terus mengawal rekomendasi Komisi XIII DPR RI agar ditindaklanjuti oleh pemerintah dan aparat penegak hukum. Sementara itu, tuduhan maupun dugaan pelanggaran yang disampaikan dalam RDPU merupakan bagian dari pengaduan yang disampaikan masyarakat dan koalisi kepada DPR RI; proses pembuktian serta tindak lanjut resmi masih berada pada kewenangan instansi terkait.