
KDK NEWS – Tim kuasa hukum keluarga Elisabet Miranda bersama Panglima Pajaji dan Bala Pangayo DPC Kabupaten Ketapang mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut secara transparan penyebab kematian mahasiswi asal Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat tersebut.
Pernyataan itu disampaikan oleh kuasa hukum keluarga, Rusliyadi, S.H., dalam konferensi pers yang digelar bersama sejumlah awak media.
Dalam keterangannya, Rusliyadi menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya Elisabet Miranda, mahasiswi semester 6 STIKes PHI Jatiasih Bekasi yang sedang menempuh pendidikan di perantauan.
“Kami dari tim kuasa hukum yang didampingi langsung oleh Panglima Pajaji dan Bala Pangayo menyampaikan duka yang mendalam atas meninggalnya saudari kita, adik kita Elisabet Miranda,” ujar Rusliyadi.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak keluarga dan kuasa hukum, Elisabet Miranda dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Kartika Husada, Bekasi, pada 3 April 2026. Jenazah kemudian dipulangkan ke Kalimantan Barat pada 4 April 2026.
Namun, menurut Rusliyadi, sejumlah informasi yang diperoleh dari rekan dan sahabat korban menimbulkan pertanyaan mengenai penyebab kematian Elisabet. Salah satunya terkait kondisi di tempat kos korban yang disebut terdapat temuan yang menurut mereka perlu didalami lebih lanjut.
“Berdasarkan keterangan rekan dan sahabat kuliah, di tempat kos Elisabet ditemukan kondisi yang mengindikasikan adanya tindakan kekerasan, termasuk ditemukannya darah di kamar kos,” katanya.
Atas dasar informasi tersebut, tim kuasa hukum menyatakan adanya dugaan yang menurut mereka perlu ditelusuri melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun hasil pemeriksaan forensik yang dipublikasikan kepada publik terkait penyebab pasti kematian Elisabet Miranda.
Karena itu, dugaan yang disampaikan kuasa hukum masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan penyelidikan yang berwenang.
Rusliyadi menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah hukum dengan membuat laporan resmi kepada Polda Metro Jaya. Ia juga meminta aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan.
“Kami meminta kepada Kapolri melalui Polda Metro Jaya untuk mengungkap kasus ini setransparan mungkin. Kami akan membuat laporan secara langsung dan berharap seluruh fakta dapat terungkap,” ujarnya.
Selain itu, kuasa hukum juga mengajak masyarakat Kalimantan Barat, khususnya masyarakat Dayak, untuk memberikan dukungan moral kepada keluarga korban dalam memperjuangkan pencarian kejelasan atas kematian Elisabet.
Menurutnya, dukungan masyarakat diperlukan agar proses hukum dapat berjalan dengan baik serta memberikan rasa keadilan bagi keluarga yang saat ini masih berduka.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat memberikan keadilan kepada keluarga Elisabet Miranda. Kami juga mengajak masyarakat untuk turut mengawal proses ini secara bijak dan sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian, pihak rumah sakit, maupun pihak kampus terkait penyebab pasti meninggalnya Elisabet Miranda. KDK akan terus berupaya menghimpun informasi dari berbagai pihak guna menyajikan perkembangan kasus ini secara berimbang dan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.