
Bandung Barat – Seorang perempuan berinisial SA (33), warga Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, mengalami cobaan berat setelah rumah tangganya berakhir hanya sehari usai melangsungkan pernikahan.
Peristiwa tersebut bermula ketika pada malam pertama pernikahan, SA mengungkapkan kepada suaminya mengenai dugaan kekerasan seksual yang dialaminya sejak masih kecil. Korban mengaku perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh ayah kandungnya dan berlangsung selama bertahun-tahun.
Informasi itu kemudian disampaikan suami kepada pihak keluarga. Tak lama setelahnya, hubungan rumah tangga keduanya berakhir. Kasus tersebut akhirnya dilaporkan keluarga korban kepada Pendamping Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bandung Barat pada 7 Mei 2026.
Pendamping korban, Deden Irwan, menyebut laporan disampaikan oleh bibi korban. Berdasarkan keterangan keluarga, dugaan kekerasan seksual itu disebut telah terjadi selama sekitar delapan tahun. Korban juga diketahui memiliki kondisi psikologis yang tidak stabil dan termasuk penyandang disabilitas kejiwaan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual serta perlunya pendampingan psikologis dan hukum agar korban memperoleh keadilan dan pemulihan yang layak.
Sumber: Informasi pendamping korban PPPA Kabupaten Bandung Barat dan laporan yang dikutip dari FolkJKT.