
PONTIANAK, KDK News — Sejumlah tokoh masyarakat Jojak Sekayuk dan DAD Kecamatan Sandai menyampaikan pernyataan sikap terkait keberadaan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) di wilayah Jojak Sekayuk, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.
Pernyataan tersebut dituangkan dalam surat yang disebut berdasarkan hasil keputusan rapat masyarakat Jojak Sekayuk. Dalam dokumen itu, masyarakat menyatakan menolak kehadiran Ormas Mangkok Merah, Ormas Bala Pangayo dan Ormas Bala Saribu di wilayah Jojak Sekayuk.
Dalam surat tersebut, alasan penolakan disebut berkaitan dengan sikap dan tindakan yang menurut pihak pembuat pernyataan telah mencederai serta merendahkan harkat dan martabat masyarakat adat Jojak Sekayuk.
Dokumen itu juga menyebut peristiwa yang disebut terjadi pada Senin, 21 September 2026 di wilayah PT. PTS, yang dalam pernyataan tersebut dikaitkan dengan Ormas Bala Seribu.
Para tokoh juga menyampaikan keberatan terhadap sikap dan tindakan ormas yang mereka nilai tidak sesuai dengan adat istiadat serta nilai keberagaman dan kepercayaan masyarakat Jojak Sekayuk yang dinilai dapat memicu konflik sosial.
Meski menyatakan penolakan terhadap tiga ormas yang disebutkan, dalam poin lainnya para tokoh menyatakan tetap menerima kehadiran ormas yang mampu mengayomi serta turut mengembangkan potensi masyarakat dan memberikan kemajuan bagi wilayah Jojak Sekayuk.
Pernyataan sikap tersebut kemudian diserahkan kepada Patih Jaga Pati Desa Sembilan Domong Sepuluh untuk ditindaklanjuti. Dokumen juga memuat tanda tangan dan stempel sejumlah pihak yang tercantum sebagai kepala adat, kepala desa dan tokoh masyarakat.
MMKB Sampaikan Keberatan
Menanggapi pernyataan tersebut, Sekjen Mangkok Merah Kalimantan Barat (MMKB), Andas Pramule, S.Pd., menyampaikan klarifikasi sekaligus keberatan atas pencantuman nama Ormas Mangkok Merah dalam surat pernyataan sikap tersebut.
Melalui pernyataan yang disampaikan atas nama Pengurus Pusat Mangkok Merah, pihaknya menegaskan bahwa Ormas Mangkok Merah tidak terlibat dalam aksi yang terjadi di Desa Randau pada 21 September 2026.
Mangkok Merah juga menyayangkan pencantuman nama organisasinya dalam surat tersebut karena, menurut mereka, dilakukan tanpa adanya klarifikasi atau konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak Mangkok Merah.
“Kami menghormati masyarakat adat dan hak setiap pihak dalam menyampaikan sikap. Namun, kami juga meminta agar nama dan marwah Ormas Mangkok Merah tidak dikaitkan dengan suatu tindakan yang tidak pernah kami lakukan,” demikian isi klarifikasi tersebut.
Mangkok Merah menegaskan pihaknya mengedepankan klarifikasi, musyawarah dan penyelesaian secara damai. Mereka juga menyatakan terbuka untuk duduk bersama apabila terdapat persoalan yang berkaitan dengan organisasi tersebut.
“Apabila terdapat persoalan yang berkaitan dengan Mangkok Merah, kami terbuka untuk duduk bersama dan memberikan penjelasan secara langsung,” tulis Pengurus Pusat Mangkok Merah.
Pihak Mangkok Merah menyatakan klarifikasi tersebut disampaikan dengan tetap menjaga hubungan baik serta menghormati adat dan masyarakat setempat.
Dengan adanya dua pernyataan tersebut, persoalan mengenai keberadaan sejumlah ormas di wilayah Jojak Sekayuk kini memunculkan perbedaan pandangan antara pihak yang menyampaikan pernyataan sikap dan pihak Mangkok Merah.
