
PALANGKA RAYA, KDK NEWS – Pengurus Wilayah Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Kalimantan Tengah mendatangi Polda Kalimantan Tengah untuk mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan kasus ujaran kebencian dan SARA yang diduga menghina leluhur Suku Dayak oleh seorang oknum berinisial I.J.
Dalam keterangannya pada Minggu (26/7/2026), Ketua Pengurus Wilayah TBBR Kalimantan Tengah, Agusta Rachman, ST., menyampaikan harapannya agar aparat kepolisian memproses perkara tersebut secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami meminta pihak kepolisian agar dapat menindak tegas pelaku tersebut karena hal ini sangat meresahkan bagi kami sebagai masyarakat Dayak,” ujar Agusta melalui sambungan WhatsApp.
Selain mendorong proses hukum, TBBR Kalteng juga meminta Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah bersama Forum Kedamangan untuk mempertimbangkan pemberian sanksi adat apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap nilai-nilai adat dan penghinaan terhadap leluhur masyarakat Dayak.
Menurut Agusta, penghinaan yang diduga menyamakan leluhur Suku Dayak dengan hewan telah melukai perasaan masyarakat adat dan tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele.
“Harapan kami, DAD Kalimantan Tengah dan lembaga adat Kedamangan dapat menyikapi persoalan ini dengan tegas melalui mekanisme adat sebagai bentuk pembelajaran agar tidak ada lagi pihak yang merendahkan martabat Suku Dayak,” tegasnya.
Sebagai organisasi yang bergerak di bidang pelestarian adat dan budaya Dayak, TBBR Kalimantan Tengah menyatakan akan terus memantau perkembangan proses hukum terhadap kasus tersebut. Organisasi itu berharap penanganan perkara dilakukan secara adil sehingga dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menghormati nilai-nilai adat, budaya, dan menjaga etika dalam menyampaikan pendapat, termasuk di media sosial.
