
JAKARTA – Sejumlah praktisi hukum yang tergabung dalam surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Republik Indonesia dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. (Senin, 28/09/26).
Surat tersebut disampaikan oleh tujuh praktisi hukum, yaitu Pebriyanto, S.H., Abdur Rohman Sidis, S.H., Daniel Olan Gripangat, S.H., Damai Alam Usop, Rizal Renggowasito, S.H., Muhammad Yusuf, S.H., dan Niko Apriliandi, S.H. Mereka menilai bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan sistem penegakan hukum yang jelas, terkoordinasi, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan aparat penegak hukum itu sendiri.
Irisan Kewenangan Antar Lembaga Dalam surat tersebut, para praktisi menyoroti adanya beberapa kewenangan normatif yang dimiliki oleh lebih dari satu institusi. KPK, berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 jo. UU Nomor 19 Tahun 2019, memiliki kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, serta fungsi koordinasi dan supervisi. Bahkan, Pasal 10A UU KPK memberikan kewenangan kepada KPK untuk mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan yang sedang dilakukan Polri atau Kejaksaan dalam keadaan tertentu.
Di sisi lain, Polri berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 dan Kejaksaan berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2021 juga memiliki kewenangan penegakan hukum, termasuk penyidikan dan penuntutan.
Kondisi ini memunculkan potensi tumpang tindih ketika lebih dari satu institusi menangani objek perkara yang sama.Desakan Evaluasi KelembagaanMenanggapi hal tersebut, para praktisi hukum mendesak agar pemerintah dan DPR RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap beberapa aspek krusial.
Evaluasi tersebut meliputi batas kewenangan antar lembaga, mekanisme koordinasi dan supervisi, kriteria pengambilalihan perkara oleh KPK, hingga mekanisme penyelesaian apabila terjadi perbedaan pendapat antar lembaga penegak hukum.Mereka juga menyoroti pentingnya pencegahan proses hukum paralel tanpa koordinasi yang jelas, perlindungan hak-hak pihak yang diperiksa, serta kemungkinan penyempurnaan regulasi jika ditemukan norma yang menimbulkan ketidakjelasan.
Kutipan Advokat PebriyantoAdvokat Pebriyanto, S.H., menegaskan bahwa kritik dan masukan ini bukan dimaksudkan untuk melemahkan institusi mana pun. Menurutnya, KPK, Polri, dan Kejaksaan memiliki dasar kewenangannya masing-masing.”Kami tidak sedang mempertentangkan KPK, Kepolisian, maupun Kejaksaan. Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana memastikan agar kewenangan tersebut dapat berjalan secara terukur, terkoordinasi, transparan, dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar Pebriyanto dalam keterangannya, Minggu (27/9/2026).
Ia menekankan bahwa negara perlu memiliki mekanisme yang jelas ketika suatu perkara berpotensi ditangani oleh lebih dari satu lembaga. “Jangan sampai masyarakat menghadapi situasi di mana satu perkara memiliki irisan kewenangan antarlembaga, sementara mekanisme untuk menentukan siapa yang berwenang tidak dipahami secara seragam,” tambahnya.
Pebriyanto juga mengingatkan bahwa koordinasi antarlembaga tidak boleh hanya bersifat administratif, melainkan harus mampu memberikan kejelasan mengenai siapa melakukan apa, berdasarkan kewenangan apa, dan pada tahap penanganan yang mana.
Harapan Dialog KelembagaanPara praktisi hukum berharap surat ini menjadi pintu masuk bagi pembahasan komprehensif mengenai desain penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. Mereka mendorong agar pemerintah, DPR RI, KPK, Polri, Kejaksaan, akademisi, organisasi advokat, dan masyarakat sipil duduk bersama membahas pembagian kewenangan yang jelas.”Pemberantasan korupsi harus tetap kuat, tetapi kekuatan penegakan hukum harus berjalan bersama dengan kepastian hukum, due process of law, akuntabilitas, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” tutup Pebriyanto.
(Red/kdknews)
