
BENGKAYANG – Masyarakat Adat Seren Selimbau, Kecamatan Lumar, Kabupaten Bengkayang, menyampaikan sikap penolakan terhadap rencana pembangunan Yon TP 926 di kawasan Selango, Desa Seren Selimbau, Dusun Molo (Satango).
Penolakan tersebut disampaikan melalui sejumlah poin yang menurut masyarakat perlu menjadi perhatian sebelum rencana pembangunan direalisasikan. Warga berharap setiap kebijakan pembangunan yang berdampak terhadap kehidupan masyarakat dibahas melalui musyawarah dan melibatkan unsur masyarakat secara terbuka.
Menurut masyarakat adat, kawasan Selango selama ini dimanfaatkan sebagai ruang kelola dan sumber mata pencaharian warga, termasuk untuk berladang dan bertani berdasarkan nilai-nilai adat yang diwariskan secara turun-temurun.
Warga khawatir pembangunan batalyon dapat mempersempit ruang kelola masyarakat, mengurangi lahan pertanian serta berdampak terhadap sumber penghasilan dan ketahanan ekonomi keluarga.
Selain persoalan lahan, masyarakat juga menyoroti aspek lingkungan. Mereka meminta agar tutupan hutan, sumber air, habitat satwa, daerah aliran sungai (DAS), serta fungsi ekologis kawasan tetap menjadi pertimbangan dalam setiap rencana pembangunan.
Masyarakat juga mempertanyakan alasan pemilihan lokasi pembangunan di Desa Seren Selimbau. Mereka menyebut Kecamatan Lumar telah memiliki sejumlah kawasan militer, di antaranya Kodim di Desa Magmagan Karya dan Yon Zipur di Desa Tiga Berkat.
Warga menyebut masih terdapat lahan kosong di Desa Magmagan Karya yang menurut mereka dapat dipertimbangkan sebagai alternatif lokasi pembangunan.
Masyarakat Adat Seren Selimbau menegaskan bahwa penyampaian sikap tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi secara damai dan terbuka. Mereka berharap aspirasi tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah dan pihak terkait dalam proses pengambilan keputusan mengenai rencana pembangunan Yon TP 926.
