
KDK NEWS – Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) mengeluarkan surat imbauan terkait penanggulangan bencana kekeringan, pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta pelestarian ritual adat di Tanah Kalimantan.
Melalui Surat Imbauan Nomor 566/MADN/S-I/VIII/2026, MADN menyoroti situasi darurat asap dan kekeringan ekstrem yang melanda sejumlah wilayah Kalimantan dalam beberapa bulan terakhir.
Dalam imbauan tersebut, MADN meminta seluruh jajaran Dewan Adat Dayak (DAD), mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan, para temenggung, kepala adat, perangkat adat dan seluruh masyarakat adat Dayak untuk mengambil langkah nyata.
Larangan Tegas Memicu Kebakaran
MADN menegaskan sejumlah larangan selama masa bencana asap dan kekeringan ekstrem, di antaranya:
1. Dilarang membuang puntung rokok sembarangan, khususnya di kawasan hutan, lahan, maupun area dengan vegetasi kering.
Dilarang membakar sampah secara terbuka karena berpotensi memicu percikan api dan kebakaran yang lebih besar.
2. Dilarang keras melakukan pembakaran hutan dan lahan, termasuk pembakaran semak belukar selama kondisi kekeringan ekstrem berlangsung.
3. Selain langkah pencegahan, MADN juga menginstruksikan jajaran adat untuk melaksanakan ikhtiar spiritual dan ritual adat memohon hujan, sesuai tradisi masing-masing sub-suku Dayak.
Ritual yang disebutkan antara lain Ritual Mulang Kangkarang, Kanjan, maupun ritual adat lokal lainnya yang selama ini menjadi bagian dari kearifan masyarakat adat Dayak.
MADN juga mengajak masyarakat untuk menggelar doa bersama lintas agama sebagai ikhtiar memohon turunnya hujan dan berakhirnya bencana asap.
Tak hanya itu, surat tersebut turut meminta adanya penegakan hukum adat terhadap pelanggar yang terbukti sengaja maupun karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran hutan dan lahan di wilayah adat.
Sementara itu, pengurus DAD di berbagai tingkatan diharapkan dapat melakukan ronda dan pengawasan serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memantau titik api di wilayah masing-masing.
Pesan MADN jelas: di tengah ancaman asap dan kekeringan, pencegahan tidak cukup hanya menunggu pemerintah bergerak. Perangkat adat, masyarakat, dan seluruh elemen di Kalimantan diminta ikut mengambil tanggung jawab untuk mencegah api sebelum berubah menjadi bencana.
