
SEKADAU, KALBAR – Satreskrim Polres Sekadau menangkap seorang pria berinisial D (34), warga Kecamatan Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, yang diduga melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur hingga menyebabkan korban hamil.
Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Zainal Abidin, mengatakan tersangka diamankan pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di rumah orang tuanya di Kecamatan Belitang Hilir. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Kasus tersebut terungkap ketika keluarga korban mencurigai kondisi korban yang tidak mengalami menstruasi dalam beberapa waktu. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, korban diketahui tengah mengandung.
Dari keterangan korban kepada keluarga, pelaku disebut merupakan ayah kandungnya sendiri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga melakukan perbuatannya berulang kali di rumah mereka di Kecamatan Belitang Hulu.
Polisi mengungkapkan tersangka mengakui telah melakukan tindakan tersebut sekitar delapan kali. Hasil visum dari RSUD Sekadau juga menunjukkan korban sedang mengandung dengan usia kehamilan sekitar tiga bulan.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman lebih berat karena korban merupakan anak kandung pelaku.
Sumber: DetikKalimantan dan RRI Pontianak.