
PONTIANAK, KDK NEWS — Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Pontianak resmi membuka Posko Pengaduan dan Bantuan Hukum Gratis bagi masyarakat terdampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) 2026.
Pembukaan posko tersebut disampaikan DPC Peradi Pontianak dalam jumpa pers pada Selasa, 22 September 2026, sebagai bagian dari langkah hukum menyikapi dampak kabut asap yang dinilai telah memengaruhi kesehatan, pendidikan, aktivitas masyarakat hingga kondisi ekonomi.
Ketua DPC Peradi Pontianak Agus Adam P. Ritonga, didampingi Sekretaris Fahrur Razi, menyampaikan bahwa pihaknya ingin mengambil bagian dalam penyelesaian persoalan tersebut melalui jalur hukum.
DPC Peradi Pontianak menyebut sejumlah dampak yang muncul di tengah kondisi kabut asap, antara lain ISPA, asma, bronkitis, iritasi mata dan kulit, serta potensi gangguan jantung.
Selain dampak kesehatan, kondisi tersebut juga disebut berpotensi memengaruhi kehamilan dan tumbuh kembang anak, psikologis masyarakat, aktivitas pendidikan, hingga menimbulkan dampak ekonomi bagi pelaku usaha.
Siapkan Dua Jalur Hukum
DPC Peradi Pontianak menyatakan telah menyampaikan notifikasi atau pemberitahuan kepada pihak terkait sebagai bagian dari langkah untuk mengajukan gugatan warga negara (Citizen Law Suit).
Dalam surat pernyataannya, DPC Peradi Pontianak menyebut langkah tersebut mengacu pada PERMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.
Selain itu, pada hari yang sama DPC Peradi Pontianak secara resmi membuka Posko Pengaduan dan Bantuan Hukum Gratis untuk gugatan Class Action korban Karhutla 2026.
Melalui posko tersebut, tim hukum mengaku sedang melakukan proses pengumpulan dan verifikasi fakta serta dokumen yang relevan, termasuk mengidentifikasi masyarakat yang terdampak serta pihak-pihak yang memiliki kewajiban atau tanggung jawab hukum.
DPC Peradi Pontianak menegaskan bahwa pendampingan hukum melalui posko tersebut bersifat pro bono atau tidak dipungut biaya.
Warga Diminta Melaporkan Dampak yang Dialami
DPC Peradi Pontianak mengimbau masyarakat yang terdampak Karhutla untuk berpartisipasi dengan menyampaikan informasi dan bukti yang dimiliki.

Dalam poster pengaduan yang disebarkan DPC Peradi Pontianak, sejumlah dokumen yang diminta antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, bukti berobat atau tiket penerbangan yang mengalami keterlambatan/pembatalan, serta foto kondisi kabut asap di lingkungan warga.
Dampak yang dapat dilaporkan antara lain gangguan kesehatan, aktivitas penerbangan yang terganggu, kerugian usaha akibat kabut asap, kegiatan sekolah yang terhenti, maupun kerusakan kebun petani sayur.
DPC Peradi Pontianak menyatakan pengaduan tersebut akan menjadi bagian dari proses pengumpulan serta verifikasi fakta dan dokumen sebelum langkah hukum dilanjutkan.
Posko Dibuka hingga September 2026
Masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan dapat menghubungi Posko Pengaduan dan Bantuan Hukum Gratis DPC Peradi Pontianak di:
Kantor DPC Peradi Pontianak
Jl. Sultan Abdurrahman No. 12 G, Pontianak
WhatsApp: 0812-8570-1976
Periode pendaftaran yang tercantum dalam poster berlangsung Juni hingga September 2026.
DPC Peradi Pontianak mengajak masyarakat yang merasa terdampak untuk ikut menyampaikan laporan dan bukti yang dimiliki. Proses hukum tersebut, menurut DPC Peradi Pontianak, akan dilakukan secara profesional, transparan, berdasarkan fakta, serta tetap menghormati hak seluruh pihak.
