
PONTIANAK — Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan warga terdampak kabut asap di Kalimantan Barat melalui Tim Hukum Nafas Kalbar resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan mekanisme class action ke Pengadilan Negeri Pontianak terkait bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap yang melanda Kalimantan Barat pada 2026. Gugatan tersebut diajukan oleh perwakilan kelompok warga terdampak karhutla dan kabut asap di seluruh Kalimantan Barat.
Dalam gugatan tersebut, Presiden Republik Indonesia menjadi salah satu pihak tergugat bersama Wakil Presiden, sejumlah kementerian, BNPB, Polri, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, serta sejumlah kepala daerah dan instansi terkait lainnya.
Para penggugat menilai bencana karhutla dan kabut asap yang berulang setiap tahun menunjukkan adanya kegagalan dalam upaya pencegahan, pengawasan, koordinasi, serta penanganan yang efektif. Mereka mendalilkan bahwa berbagai pihak telah mengetahui risiko karhutla yang terus berulang, namun langkah-langkah struktural yang memadai dinilai belum mampu mencegah terjadinya krisis asap pada 2026.

Dalam pokok gugatan, para penggugat menyoroti sejumlah aspek, mulai dari koordinasi penanggulangan karhutla lintas lembaga, penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran, penanganan kesehatan masyarakat terdampak asap, hingga dukungan pendanaan untuk penanggulangan bencana.
Selain meminta pengadilan menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad), penggugat juga mengajukan sejumlah tuntutan, di antaranya layanan kesehatan gratis bagi penderita ISPA dan penyakit paru-paru, santunan bagi keluarga korban meninggal dunia, penindakan tegas terhadap pelaku karhutla, audit kawasan terbakar dan wilayah konsesi, serta penyediaan anggaran yang memadai untuk pemulihan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Para penggugat juga meminta agar dilakukan langkah-langkah pencegahan dan mitigasi yang lebih komprehensif guna mencegah bencana asap terus berulang di masa mendatang.

Dalam tuntutan provisi, penggugat memohon agar bencana karhutla dan kabut asap di Kalimantan Barat ditetapkan sebagai bencana nasional serta meminta langkah darurat untuk melindungi keselamatan dan kesehatan masyarakat yang terdampak.
Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Pontianak dengan Nomor Perkara 292/Pdt.G/2026/PN Ptk. Berdasarkan informasi yang beredar, sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 7 Oktober 2026.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak-pihak yang tercantum sebagai tergugat dalam perkara tersebut.
