
PONTIANAK — Persoalan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat memasuki ranah hukum. Tim Hukum Nafas Kalbar mengajukan gugatan class action terhadap pemerintah atas dampak karhutla dan kabut asap yang dinilai merugikan masyarakat.Ketua Tim Hukum Nafas Kalbar, Glorius Sanen,S.H, mengatakan pihaknya menerima kuasa dari sejumlah organisasi dan warga yang terdampak kabut asap.
Tim tersebut mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Pontianak, dan perkara itu telah terdaftar serta teregister.Gugatan itu mencantumkan 10 pihak sebagai tergugat, termasuk Presiden RI, Wakil Presiden, serta sejumlah kementerian dan lembaga negara.
Selain itu, beberapa institusi tercantum sebagai turut tergugat.Menurut Tim Hukum Nafas Kalbar, masyarakat mengajukan gugatan karena karhutla dan kabut asap menimbulkan berbagai dampak, mulai dari gangguan kesehatan hingga terganggunya kegiatan pendidikan dan transportasi.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers bertema “Memperjuangkan Udara Bersih dan Segar untuk Masyarakat Kalimantan Barat”, Kamis (17/9/2026), di Pontianak.
Dalam keterangannya, tim hukum menyebut terdapat 10 pihak yang menjadi tergugat, termasuk Presiden, Wakil Presiden, Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, dan Kapolri. Selain itu, terdapat sejumlah institusi yang disebut sebagai turut tergugat. Soroti Dampak Kabut AsapTim Hukum Nafas Kalbar menyampaikan bahwa masyarakat menjadi pihak yang terdampak langsung oleh kondisi asap dan Karhutla.
Mereka menyoroti dampak terhadap kesehatan, pendidikan, serta aktivitas transportasi.Menurut keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, tim hukum mengklaim kasus gangguan pernapasan meningkat dan aktivitas pendidikan maupun transportasi turut terganggu akibat kondisi kabut asap. Klaim tersebut merupakan pernyataan dari pihak penggugat dan masih menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan.

Tiga Permohonan yang DiajukanDalam gugatan tersebut, Tim Hukum Nafas Kalbar juga menyampaikan tiga permohonan sementara (provisi),
yakni:Karhutla dan kabut asap ditetapkan sebagai bencana nasional.
Pemerintah pusat memberikan bantuan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat serta kabupaten/kota terdampak.
Pemerintah daerah melakukan langkah cepat dan terkoordinasi untuk menangani dampak Karhutla.
Gugatan ini menjadi bagian dari upaya hukum sejumlah kelompok masyarakat dan organisasi yang mengaku terdampak persoalan kabut asap di Kalimantan Barat.Sementara itu,kondisi kualitas udara di sejumlah wilayah Kalbar memang sempat berada pada tingkat yang mengkhawatirkan.Pada 29 Agustus 2026,misalnya,laporan berbasis pemantauan PM2.5 menyebut kualitas udara di wilayah Kubu Raya berada pada kondisi sangat buruk.
Gugatan ini menjadi salah satu upaya hukum masyarakat di tengah persoalan karhutla yang kembali memengaruhi kualitas udara dan aktivitas warga di sejumlah wilayah Kalimantan Barat.Proses hukum selanjutnya akan menentukan penilaian pengadilan terhadap kedudukan para pihak, dalil gugatan, serta tuntutan yang diajukan para penggugat.
