
Palangka Raya — Pengacara Muda asal Kalimantan Tengah Daniel Olan G., S.H. dari kantor Belibis Law Firm dan Pebriyanto, S.H. menyampaikan pandangan hukum terkait Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan Dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.(11/09/26).
Daniel menerangkan bahwa Intruksi Presiden itu tidak bisa secara langsung membatalkan Peraturan Daerah (Perda) karena Inpres bukan merupakan jenis peraturan perundang-undangan yang berkuasa mencabut atau menggeser produk hukum.”Itu bukan produk hukum ya, itu hanya intruksi presiden yang sifatnya instrukstif dan koordinatif, karena produk hukum seperti Perda dia masuk dalam hierarki perundangan-undangan” tegas Daniel.
Ia menyayangkan dengan adanya INPRES nomor 11 Tahun 2026 bagian kesatu point (3) yang secara eksplisit menggeser dan/atau membatalkan produk hukum terkhususnya produk hukum daerah (PERDA) yang terdampak.”ini sebuah penyimpangan hukum, sangat disayangkan, jika pemerintah pusat ingin melakukan pengawasan represif atau executive review silahkan dilakukan pengujian terhadap Perda, dengan menggunakan indikator pengujian berupa peraturan perundang-undangan yang memiliki hirarki lebih tinggi dari Perda” tuturnya.
Daniel juga menerangkan bahwa jika pemerintah ingin membatalkan produk hukum daerah dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Putusan Nomor 56/PUU-XIV/2016 tentang kewenangan pembatalan peraturan daerah menjadi kewenangan Mahkamah Agung.
Terkait INPRES Nomor 11 Tahun 2026 yang menyangkut produk hukum daerah agar dapat dilakukan perbaikan sehingga tidak menjadi pergeseran makna ataupun kesalahan penafsiran yang menjadikan seolah-olah eksekutif memiliki kewenangan untuk melakukan pembatalan Perda.Selaras dengan pernyataan Daniel Olan, Pebriyanto juga menjelaskan bahwa setiap kebijakan dan instruksi yang dikeluarkan oleh Pemerintah harus tetap ditempatkan dalam kerangka negara hukum, hierarki Peraturan Perundang-Undangan, serta prinsip kepastian hukum.
“Apabila terdapat ketentuan dalam INPRES Nomor 11 Tahun 2026 yang dimaknai sebagai menyatakan tidak berlaku atau mengesampingkan Peraturan Daerah (PERDA) yang telah dibentuk dan diundangkan secara sah, maka ketentuan tersebut patut dipersoalkan dari perspektif hukum tata negara dan pembentukan peraturan Perundang-Undangan,” ujar PebriSECARA HIERARKI PERDA MEMILIKI KEDUDUKAN DIDALAMNYAPebri menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Daerah Provinsi serta Peraturan Daerah Kabupaten/Kota merupakan bagian dari hierarki Peraturan Perundang-Undangan.
Pasal 7 ayat (2) UU tersebut juga menegaskan bahwa kekuatan hukum peraturan Perundang-Undangan sesuai dengan hierarkinya.Oleh karena itu, menurutnya, suatu PERDA yang telah dibentuk melalui mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan tidak dapat begitu saja dinyatakan tidak berlaku hanya berdasarkan suatu instruksi administratif.

“Instruksi Presiden bukan merupakan instrumen yang dapat ditempatkan di atas Undang-Undang maupun Peraturan Daerah dalam hierarki sebagaimana dimaksud Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011.
Karena itu, harus dibedakan antara instruksi administratif kepada jajaran pemerintahan dengan norma hukum yang secara langsung mencabut atau membatalkan keberlakuan suatu PERDA,” jelasnya.Lebih lanjut, Pebri menegaskan bahwa merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Putusan Nomor 56/PUU-XIV/2016 yang memiliki relevansi penting mengenai kewenangan pembatalan PERDA.Dalam Putusan MK Nomor 137/PUU-XIII/2015, Mahkamah menghapus kewenangan eksekutif untuk melakukan pembatalan terhadap PERDA Kabupaten/Kota melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 251 UU Pemerintahan Daerah.
Mahkamah menempatkan persoalan pengujian Peraturan Perundang-Undangan di bawah Undang-Undang dalam ranah kewenangan Mahkamah Agung.Selanjutnya, dalam Putusan MK Nomor 56/PUU-XIV/2016, Mahkamah menyatakan frasa “PERDA Provinsi dan” dalam beberapa ketentuan Pasal 251 UU Nomor 23 Tahun 2014 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dengan demikian, menurutnya, putusan-putusan tersebut harus menjadi salah satu parameter dalam menilai setiap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan keberlakuan Peraturan Daerah.Pebri juga menyampaikan bahwa pendapat hukum tersebut bukan berarti PERDA kebal terhadap pengujian.
“Perda tetap dapat diuji apabila terdapat dugaan bertentangan dengan peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi. Namun, mekanisme pengujian tersebut harus dilakukan melalui forum dan mekanisme hukum yang tepat, bukan semata-mata dengan instruksi administratif yang ditafsirkan sebagai pembatalan PERDA,” tegasnya.Menurutnya, hal tersebut merupakan konsekuensi dari prinsip checks and balances, kepastian hukum, serta pembagian kewenangan antarlembaga negara.PEMERINTAH HARUS MENGHORMATI HIERARKI DAN PUTUSAN MKIa menambahkan bahwa dalam negara hukum, seluruh tindakan pemerintahan harus memiliki dasar kewenangan yang jelas.
“Tidak boleh ada kebijakan administratif yang secara substansial mengambil alih kewenangan lembaga lain yang telah ditentukan oleh konstitusi dan Undang-Undang. Terlebih lagi apabila substansi kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memperoleh kekuatan hukum mengikat.
”Oleh sebab itu, ia meminta agar ketentuan dalam INPRES Nomor 11 Tahun 2026 yang berkaitan dengan Peraturan Daerah ditafsirkan secara hati-hati dan tidak boleh dimaknai sebagai kewenangan eksekutif untuk membatalkan PERDA secara sepihak.“Yang harus dijaga adalah tertib hukum. Pemerintah harus memastikan setiap kebijakan berada dalam koridor kewenangan yang diberikan oleh hukum. Jangan sampai sebuah instruksi administratif justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan konflik norma dalam sistem peraturan Perundang-Undangan Indonesia,” pungkasnya
