
KUBU RAYA, KALIMANTAN BARAT — Kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan mendorong lahirnya sebuah petisi yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia dan Pimpinan MPR RI.
Petisi berjudul “Kalimantan Sudah Seperti Neraka, 7 Tuntutan Lahir dari Tengah Asap” tersebut dibuat oleh Teofelus Boni, Koordinator Biro Pemuda, Mahasiswa dan Olahraga DAD Prov. Kalbar di Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada 4 September 2026.
Dalam petisi yang dipublikasikan melalui platform Change.org itu, penggagas menyampaikan keresahan atas kondisi masyarakat Kalimantan yang disebut harus menghadapi persoalan banjir ketika musim penghujan dan karhutla saat musim kemarau.
Penggagas menilai penanganan karhutla pada tahun ini perlu dilakukan secara lebih serius dan komprehensif. Mereka juga mengapresiasi berbagai pihak, mulai dari masyarakat, komunitas, organisasi hingga instansi pemerintah yang telah terlibat dalam penanganan kebakaran.
Namun, petisi tersebut menilai respons pemerintah terhadap kondisi karhutla masih belum cukup cepat dan merata di sejumlah daerah.
Penggagas juga menyoroti persoalan tata kelola hutan dan lahan. Dalam petisi disebutkan bahwa sebagian besar wilayah Kalimantan telah berada dalam berbagai konsesi industri ekstraktif.
Petisi tersebut turut mengutip data dan pandangan sejumlah organisasi lingkungan dan masyarakat adat terkait titik panas serta tata kelola ruang di Kalimantan. Penggagas menilai persoalan karhutla tidak semestinya secara sistematis diarahkan kepada peladang atau masyarakat adat.
Menurut mereka, masyarakat adat dan masyarakat lokal justru menjadi salah satu kelompok yang terdampak langsung oleh kebakaran, asap, kerusakan lingkungan serta hilangnya ruang hidup.
“Kami tidak mau setiap tahun seperti ini,” demikian salah satu keresahan yang disampaikan dalam petisi tersebut.
Tujuh tuntutan
Melalui petisi itu, terdapat tujuh tuntutan utama yang ditujukan kepada Presiden RI dan Pimpinan MPR RI.
Pertama, menetapkan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan sebagai bencana nasional, sehingga penanganannya dapat dilakukan secara lebih komprehensif dan cepat.
Kedua, menghentikan penerbitan izin baru untuk konsesi industri ekstraktif di Kalimantan, termasuk penguasaan tanah melalui Program PKH maupun program lain yang dinilai sejenis.
Ketiga, mengembalikan lahan-lahan konsesi yang bermasalah atau telah selesai masa HGU-nya kepada masyarakat setempat.
Keempat, melakukan evaluasi terhadap izin konsesi serta mencabut izin atau melakukan penegakan hukum terhadap pemegang izin yang terbukti melakukan pelanggaran.
Kelima, mengeluarkan kebijakan untuk mengembalikan dan merestorasi fungsi hutan di Kalimantan, termasuk memulihkan kawasan yang terbakar dengan tanaman khas Kalimantan dan bukan kembali membuka perkebunan sawit.
Keenam, mengembalikan hak kelola masyarakat adat atas hutan dan lahan di Kalimantan.
Ketujuh, mendorong pengesahan RUU tentang Masyarakat Adat yang menurut penggagas telah lama tertunda.
Petisi tersebut ditutup dengan harapan agar pemerintah pusat memberikan respons dan mengambil langkah nyata demi keselamatan masyarakat, keberlanjutan lingkungan serta masa depan Kalimantan.
Hingga petisi tersebut disampaikan, dukungan terhadap petisi tercatat sebanyak 76 tanda tangan terverifikasi, dengan target awal mencapai 100 tanda tangan.
Penggagas menegaskan petisi dibuat tanpa paksaan dari pihak mana pun dan merupakan bentuk penyampaian keresahan masyarakat atas kondisi lingkungan dan karhutla yang terjadi di Kalimantan.
Kubu Raya, Kalimantan Barat — 4 September 2026

