
Pontianak, KDK News – Aksi damai yang digelar Aliansi Masyarakat Kalbar Menggugat di depan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (27/8/2026), berakhir dengan kabar yang disambut positif oleh para peladang dan masyarakat pedesaan. Pemerintah Provinsi Kalbar bersama DPRD Kalbar memastikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal tidak jadi dicabut.
Keputusan tersebut disampaikan setelah berbagai elemen masyarakat, mahasiswa, organisasi kemasyarakatan, dan perwakilan masyarakat adat menyampaikan aspirasi mereka terkait pentingnya perlindungan terhadap praktik perladangan tradisional yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Dalam aksinya, massa menegaskan bahwa peladang tradisional yang menjalankan aturan adat dan ketentuan hukum bukanlah penyebab utama kerusakan lingkungan. Mereka meminta pemerintah tetap membedakan antara praktik perladangan berbasis kearifan lokal dengan aktivitas pembakaran lahan yang melanggar hukum.
Koordinator aksi, Rusliyadi, S.H., mengapresiasi dukungan seluruh elemen masyarakat yang ikut mengawal perjuangan tersebut.
“Kami mengucapkan banyak terima kasih atas dukungan dari seluruh lapisan masyarakat dan mahasiswa yang hari ini telah bersama-sama melakukan aksi bela peladang. Keputusan hari ini adalah Gubernur Kalimantan Barat bersama Ketua DPRD Kalimantan Barat resmi mengawal Perda Nomor 1 Tahun 2022 sehingga tidak jadi dicabut,” ujarnya.
Menurutnya, hasil tersebut merupakan kemenangan bersama bagi masyarakat Kalimantan Barat, khususnya warga pedesaan yang masih menggantungkan kehidupan pada sistem perladangan tradisional yang diatur secara ketat dan bertanggung jawab.
“Kemenangan hari ini adalah kemenangan seluruh masyarakat, kemenangan untuk peladang dan kemenangan masyarakat kita yang ada di perdesaan. Vox populi, vox dei — suara rakyat adalah suara Tuhan,” tambahnya.
Dengan keputusan tersebut, masyarakat berharap Perda Nomor 1 Tahun 2022 tetap menjadi payung hukum yang melindungi kearifan lokal sekaligus memastikan pengelolaan lingkungan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
