
PONTIANAK – Bujang Edo Naik Dango Kalimantan Barat yang juga menjabat sebagai Presiden Mahasiswa BEM REMA Universitas PGRI Pontianak, Agung Saktryo, menyuarakan tuntutan agar Pemerintah Republik Indonesia dan DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.
Desakan tersebut disampaikan dalam aksi yang digelar di Pontianak, Kamis (18/6/2026), bersama sejumlah elemen masyarakat. Dalam aksi tersebut, isu pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi salah satu poin penting dari total 16 tuntutan yang disuarakan massa.
Dalam orasinya, Agung menilai masyarakat adat hingga saat ini masih menghadapi berbagai persoalan akibat belum adanya payung hukum yang kuat dan komprehensif. Menurutnya, banyak komunitas adat yang masih berhadapan dengan konflik agraria, hilangnya wilayah adat, serta minimnya pengakuan terhadap hak-hak tradisional yang telah diwariskan secara turun-temurun.
“Sudah lebih dari satu dekade masyarakat adat menunggu kepastian hukum. Namun hingga hari ini, RUU Masyarakat Adat belum juga disahkan. Padahal perlindungan terhadap masyarakat adat merupakan amanat konstitusi yang harus diwujudkan negara,” tegas Agung di hadapan peserta aksi.
Ia juga menyoroti berbagai persoalan yang masih dialami masyarakat adat di sejumlah daerah, mulai dari sengketa lahan, pengelolaan hutan adat, hingga pengakuan atas identitas budaya dan wilayah adat.
Menurut Agung, pengesahan RUU Masyarakat Adat bukan hanya menjadi kepentingan kelompok tertentu, melainkan bagian dari upaya negara untuk memastikan perlindungan hak-hak warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Karena itu, Bujang Edo Kalimantan Barat mendesak pemerintah dan DPR RI untuk menjadikan pembahasan serta pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai prioritas nasional. Mereka menilai kehadiran regulasi tersebut penting guna memberikan kepastian hukum, perlindungan wilayah adat, serta penguatan hak-hak masyarakat adat di Indonesia.