
SEKADAU – Sengketa lahan antara masyarakat Kecamatan Nanga Mahap dan PT Arvena Sepakat (Gunas Group) kembali menjadi perhatian publik setelah konflik yang telah berlangsung lebih dari 15 tahun itu belum juga menemukan penyelesaian.
Kasus ini pertama kali mencuat secara luas pada akhir 2010 ketika warga membawa persoalan tersebut ke Rapat Kerja DPRD Kabupaten Sekadau. Pertemuan itu melibatkan Komisi A, Komisi B, serta sejumlah instansi terkait bidang pertanahan dan perkebunan.
Dalam rapat tersebut, masyarakat melaporkan dugaan aktivitas perusahaan perkebunan kelapa sawit yang disebut beroperasi di luar batas izin yang diberikan Pemerintah Kabupaten Sekadau. Warga menyebut ribuan hektare lahan dikuasai di sejumlah wilayah, di antaranya Kojang Tengah, Suak Mansi, Desa Nanga Suri, Desa Mahap, Desa Batu Pahat, hingga Lembah Beringin.
Masyarakat juga mengeluhkan lahan karet milik warga yang sebelumnya menjadi sumber ekonomi utama disebut digusur untuk pembukaan perkebunan sawit. Sebagian lahan kemudian diklaim ditelantarkan hingga menjadi tidak produktif.
Persoalan tersebut sempat memicu reaksi keras dari sejumlah anggota DPRD Sekadau saat itu. Wakil Ketua Komisi A, Muhammad, menilai tindakan perusahaan sebagai bentuk pelanggaran terhadap kewenangan pemerintah daerah dan meminta izin usaha perusahaan dicabut.
Sementara Ketua Komisi B, Aron, meminta perusahaan memulihkan kondisi lahan dan menanam kembali tanaman karet milik masyarakat yang telah dicabut. Adapun anggota DPRD lainnya, Radius Efendi, mengusulkan agar dilakukan peninjauan lapangan terlebih dahulu sebelum keputusan pencabutan izin ditetapkan.
Meski sempat dibahas di tingkat legislatif daerah, konflik tersebut belum juga selesai hingga memasuki tahun 2026.
Pada Mei 2026, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Sabang Merah Borneo Kabupaten Sekadau selaku pendamping masyarakat Kecamatan Nanga Mahap kembali mengajukan permohonan audiensi dan mediasi kepada Bupati Sekadau.
Dalam surat resmi yang diajukan, Sabang Merah Borneo menyampaikan 10 poin dugaan pelanggaran yang dikaitkan dengan aktivitas PT Arvena Sepakat.
Salah satu poin utama yang disoroti ialah dugaan tidak ditemukannya sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atas nama perusahaan berdasarkan data dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau dan Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat.
Dalam dokumen tersebut, organisasi itu menyebut aktivitas penguasaan dan pengelolaan lahan oleh perusahaan perlu dipertanyakan secara hukum apabila legalitas HGU tidak dapat dibuktikan.
Selain persoalan legalitas lahan, Sabang Merah Borneo juga menyoroti dugaan pencemaran lingkungan, aktivitas perusahaan di kawasan sempadan sungai, dugaan manipulasi batas peta lahan, pengabaian hak masyarakat adat, ketidaktransparanan pembagian plasma 20 persen, serta tidak adanya laporan pertanggungjawaban program Corporate Social Responsibility (CSR).
Mereka juga menilai masih terdapat lahan yang telah dikuasai perusahaan namun dalam kondisi terlantar.
Atas dasar itu, Sabang Merah Borneo meminta Pemerintah Kabupaten Sekadau segera memanggil pimpinan PT Arvena Sepakat untuk mengikuti mediasi terbuka tingkat kabupaten.
Selain mediasi, organisasi tersebut juga meminta pemerintah daerah mengeluarkan rekomendasi pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP) secara permanen apabila perusahaan tidak dapat menunjukkan legalitas HGU yang sah.
Dalam suratnya, Sabang Merah Borneo juga meminta pemerintah daerah memberikan kepastian jadwal mediasi dalam waktu maksimal tujuh hari kerja sejak surat disampaikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Arvena Sepakat terkait tudingan dan tuntutan yang disampaikan masyarakat maupun Sabang Merah Borneo.