
PONTIANAK, KDK NEWS — Sidang perdana gugatan perwakilan kelompok (class action) terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap di Kalimantan Barat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Rabu (7/10/2026).
Perkara dengan nomor 292/Pdt.G/2026/PN Ptk tersebut diajukan sebagai upaya hukum masyarakat terdampak karhutla dan kabut asap yang dinilai telah menimbulkan persoalan kesehatan, ekonomi, pendidikan hingga terganggunya aktivitas masyarakat.
Koordinator Tim Hukum Nafas Kalbar, Glorio Sanen, S.H., M.H., mengatakan seluruh prinsipal penggugat dan tim kuasa hukum hadir dalam persidangan. Namun, sejumlah tergugat dari pemerintah pusat yang berkantor di Jakarta tidak hadir.
“Kami sebetulnya merasa sedih dan menyayangkan terkait dengan ketidakhadiran mereka, walaupun masih dilakukan pemanggilan,” ujar Glorio kepada wartawan seusai persidangan.
Glorio menyebut pihaknya memahami kemungkinan adanya kendala perjalanan akibat kondisi kabut asap. Namun, ia menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak dimaksudkan sekadar sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintah.
“Persidangan ini tidak hanya dimaknai dengan berlawan atau perlawanan. Tapi persidangan ini merupakan langkah untuk menyelesaikan permasalahan,” katanya.
Menurut Glorio, persoalan yang ingin diselesaikan adalah bencana asap, kekeringan akibat kemarau panjang, serta kebakaran hutan dan lahan yang berdampak langsung terhadap masyarakat Kalbar.
Ia juga secara khusus meminta Kementerian Kesehatan memberikan dukungan terhadap masyarakat terdampak, terutama kelompok rentan.
“Tolong bantu rakyatmu di Kalimantan Barat. Beri fasilitas, beri dukungan kepada rumah sakit umum daerah di seluruh Kalimantan Barat,” tegasnya.
Glorio juga meminta dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap anak-anak, lansia dan kelompok rentan yang berisiko terdampak Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Kecewa Pemerintah Pusat Tak Hadir
Anggota Tim Hukum Nafas Kalbar, Martinus Sudarno, S.H., menyampaikan kekecewaan lebih keras terhadap ketidakhadiran para tergugat dari pemerintah pusat.
“Saya sejujurnya sangat kecewa hari ini, karena Presiden sebagai tergugat pertama, Wakil Presiden, dan pejabat-pejabat di pemerintah pusat tidak hadir satu pun,” ujar Martinus.
Menurutnya, para tergugat seharusnya hadir atau setidaknya diwakili kuasa hukum dalam persidangan.

“Oleh karena itu, kami minta Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini harus menghadirkan pihak-pihak yang kami gugat. Mulai dari Presiden, Wakil Presiden, Kapolri, kementerian dan lembaga-lembaga yang turut menjadi tergugat,” katanya.
Martinus berharap seluruh pihak tergugat hadir dalam persidangan berikutnya.
“Kalau mereka tidak hadir, berarti mereka tidak menghargai pengadilan ini. Kalau kepala negara saja sudah tidak patuh hukum, bagaimana kita rakyat biasa?” ujarnya.
Yakobus Kumis: Jangan Ajarkan Rakyat untuk Tak Taat Hukum
Tokoh masyarakat adat Drs. Yakobus Kumis, M.H., CIM., yang turut hadir dalam persidangan, juga menyampaikan kritik atas ketidakhadiran sejumlah tergugat pemerintah pusat.
Yakobus mengatakan dirinya pernah terlibat dalam gugatan class action pada 1999 terkait masyarakat adat dan menyebut perkara yang dibawa Tim Hukum Nafas Kalbar ini sebagai pengalaman class action keduanya.
Ia menilai ketidakhadiran pemerintah pusat dapat memberikan pesan yang kurang baik kepada masyarakat mengenai kepatuhan terhadap hukum.
“Jangan salahkan rakyat ketika nanti banyak hal menyangkut hukum, ketaatan terhadap hukum, terhadap aturan yang harus ditaati tidak ditaati oleh rakyat. Karena dicontohkan oleh para pejabat-pejabat negara,” ujar Yakobus.

Menurutnya, pemerintah pusat seharusnya menunjukkan keseriusan dalam menangani karhutla, terutama karena persoalan tersebut telah diprediksi dan berulang.
Yakobus juga menyoroti dampak kabut asap terhadap aktivitas masyarakat, mulai dari sekolah, transportasi, kesehatan hingga aktivitas ekonomi.
Ia meminta pemerintah membuka mata dan hati terhadap kondisi masyarakat serta mempertimbangkan penetapan karhutla sebagai bencana nasional.
Tim Hukum Klaim Terima Banyak Pengaduan Warga
Dalam kesempatan yang sama, Glorio mengungkapkan Tim Hukum Nafas Kalbar telah membuka posko pengaduan dan menerima sejumlah laporan masyarakat terdampak.
Ia mengatakan data dan identitas pelapor masih dirahasiakan karena sebagian informasi tersebut berpotensi digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan.
“Kami banyak sekali menerima pengaduan, keluhan dari rakyat yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal yang harus kami ungkapkan tadi. Tapi menurut hemat majelis, nanti itu akan disampaikan ketika para pihak sudah lengkap hadir di persidangan,” jelas Glorio.
Glorio juga menyinggung dampak ekonomi yang dirasakan pelaku usaha kecil. Salah satu yang disebut adalah pedagang dan pelaku UMKM di kawasan GOR Pangsuma yang aktivitasnya ikut terdampak.
“UMKM, pedagang di GOR itu kan GOR sudah sekian lama nggak buka. Jadi memang secara ekonomi juga bermasalah,” katanya.
Ia menilai persoalan tersebut membutuhkan respons pemerintah, bukan hanya dalam bentuk penanganan asap dan pemadaman, tetapi juga dukungan terhadap masyarakat yang kehilangan aktivitas ekonominya.
Glorio turut menyoroti pernyataan mengenai asap yang disebut tidak memiliki identitas administratif.
“Jangan seakan-akan menjawab permasalahan rakyat dengan seakan-akan melempar tanggung jawab kepada pihak lain. Saya pikir itu cara-cara yang tidak etis dalam konteks kita bernegara,” ujarnya.
Minta Karhutla Segera Ditetapkan sebagai Bencana Nasional
Tim Hukum Nafas Kalbar menilai kondisi karhutla dan kabut asap saat ini membutuhkan langkah penanganan yang lebih serius.
Dalam gugatan, salah satu tuntutan yang didorong adalah penetapan status bencana nasional, selain pemulihan masyarakat terdampak, layanan kesehatan, penegakan hukum serta langkah pencegahan agar bencana asap tidak terus berulang.
Glorio menegaskan perjuangan hukum tersebut membutuhkan dukungan berbagai pihak dan keterlibatan publik.
“Kami semua berkeyakinan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” tegasnya.
Persidangan kemudian ditunda untuk proses pemanggilan kembali terhadap pihak-pihak yang belum hadir. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Laporan: Reporter KDK NEWS | Pengadilan Negeri Pontianak