
KUBU RAYA – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lima siswi di SMP 4 Retok, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya, terus menjadi sorotan. Selain proses hukum yang telah berjalan satu tahun, nasib pelapor kini turut menjadi perhatian publik.
Pelapor, Dionisius Deodemus, yang saat itu berstatus guru honorer, mengaku diberhentikan dari pekerjaannya setelah melaporkan dugaan pelecehan yang diduga melibatkan oknum wakil kepala sekolah berinisial AW.
Tidak hanya itu, ia juga menyebut tidak menerima kompensasi apa pun saat diberhentikan.
“Saya tidak menerima kompensasi. Hanya gaji terakhir yang saya terima sebesar Rp400 ribu,” ujarnya.
Pernyataan ini menambah sorotan terhadap perlindungan pelapor (whistleblower), terutama dalam kasus yang melibatkan anak di lingkungan pendidikan.
Setahun Berjalan, Proses Masih Berlanjut
Kasus ini dilaporkan ke Polres Kubu Raya pada 23 April 2025. Hingga kini, penanganannya masih berlangsung.
Berdasarkan SP2HP tertanggal 31 Maret 2026, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, serta terduga pelaku. Barang bukti digital juga telah diamankan, disertai visum dan olah tempat kejadian perkara.
Informasi terakhir melalui tim kuasa hukum menyebutkan bahwa penyidik akan melakukan gelar perkara, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta pemeriksaan tambahan terhadap korban.
Namun, lamanya proses ini memunculkan pertanyaan publik terkait kepastian hukum dalam kasus yang melibatkan anak.
Pelapor Tanpa Perlindungan?
Pengakuan pelapor yang kehilangan pekerjaan tanpa kompensasi memunculkan dugaan adanya dampak serius terhadap individu yang berani mengungkap kasus.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah maupun instansi terkait mengenai alasan pemberhentian tersebut.
Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan efek jera bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran, khususnya di lingkungan pendidikan.
Desakan Transparansi
Publik kini menunggu kejelasan:
• Status hukum perkara
• Hasil gelar perkara yang direncanakan
• Penjelasan resmi terkait pemberhentian pelapor
Tanpa transparansi, kepercayaan terhadap sistem perlindungan anak dan penegakan hukum dikhawatirkan akan terus menurun.
Kasus ini tidak hanya berbicara tentang dugaan tindak pidana, tetapi juga tentang keberanian untuk melapor. Ketika pelapor mengaku harus kehilangan pekerjaan tanpa kompensasi, pertanyaan besar pun muncul: apakah sistem sudah benar-benar melindungi mereka yang berani bersuara?