
SAMBAS – Insiden menegangkan yang terjadi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat pada Senin malam (2/11/2026) akhirnya menemui titik terang. Kasus dugaan penggerudukan oleh massa yang berujung pada dibawanya lima petugas Bea Cukai ke Kabupaten Bengkayang kini telah diselesaikan secara damai melalui peradilan hukum adat setempat pada Selasa (3/11/2026).
Kronologi Awal: Protes Pemeriksaan Barang
Peristiwa ini bermula pada Senin sore ketika petugas Bea Cukai yang berjaga di PLBN Aruk melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan empat Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak melintas menuju Malaysia.
Salah satu warga bernama Michael kooperatif saat diperiksa dan tidak ditemukan barang terlarang pada dirinya. Namun, tiga rekan Michael menolak untuk diperiksa. Mereka memprotes keras prosedur tersebut karena menilai pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai terlampau ketat dan berbelit-belit. Kecewa dengan pelayanan tersebut, rombongan ini membatalkan rencana penyeberangan mereka ke Malaysia dan meninggalkan lokasi.
Massa Merangsek dan Membawa Petugas
Kekesalan warga tersebut berbuntut panjang. Sekitar pukul 18.30 WIB, mereka kembali ke PLBN Aruk dengan membawa rombongan massa yang diperkirakan mencapai 100 orang. Massa langsung menerobos masuk ke area Wisma Nusantara PLBN Aruk untuk mencari oknum petugas yang melakukan pemeriksaan sebelumnya.
Karena petugas yang dicari tidak ditemukan di lokasi, massa yang tersulut emosi akhirnya membawa paksa lima petugas Bea Cukai lain yang sedang bersiaga malam itu. Rombongan membawa kelima petugas tersebut menggunakan kendaraan menuju Kabupaten Bengkayang sekitar pukul 19.45 WIB.
Identitas kelima petugas Bea Cukai yang dibawa adalah:
- Boy Haris Bambang Purwadi
- Reza Rizki Wahyu Pradana
- Pillar Pitoyo
- Kiki Shihabudin Marshanda
- Sulistyo Wahyu Tri Atmojo
Polisi Tegaskan Bukan Penyaderaan
Merespons situasi tersebut, aparat kepolisian segera turun tangan untuk melakukan pengamanan dan pelacakan. Kapolres Sambas, AKBP Sanny Handityo, menegaskan bahwa insiden ini bukanlah aksi penyanderaan sepihak.
“Petugas tidak disandera. Mereka dibawa oleh warga ke Bengkayang sebagai jaminan pertanggungjawaban untuk menghadiri proses mediasi dan sidang adat bersama tokoh masyarakat setempat,” jelas AKBP Sanny Handityo dalam keterangan resminya. Pihak kepolisian juga memastikan bahwa selama berada bersama warga, kelima petugas dalam kondisi yang aman, sehat, dan diperlakukan dengan baik.
Keputusan Akhir: Sanksi Denda Adat Rp655 Juta
Proses mediasi intensif yang difasilitasi oleh kepolisian, aparat teritorial, dan melibatkan para tokoh adat dari kedua kabupaten akhirnya digelar di Bengkayang. Setelah melalui musyawarah panjang untuk meredam ketegangan, kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalan damai.
Dalam peradilan adat tersebut, tindakan pemeriksaan yang memicu kesalahpahaman dinilai melanggar tatanan adat setempat. Pihak Bea Cukai Aruk menyatakan menerima putusan tersebut dan sepakat untuk membayar sanksi denda adat yang ditetapkan sebesar Rp655 juta.
Dengan tercapainya kesepakatan damai dan dipenuhinya sanksi adat tersebut, ketegangan di antara kedua belah pihak dinyatakan selesai. Kelima pegawai Bea Cukai Aruk yang sempat dibawa langsung dipulangkan dan diserahkan kembali kepada instansinya dalam keadaan selamat pada Selasa siang. Situasi di PLBN Aruk kini dilaporkan telah kembali kondusif.