
KDK NEWS — Rencana pemanfaatan 12,7 juta hektare lahan hutan terdegradasi untuk mendukung pengembangan bahan bakar nabati atau biofuel hingga Biodiesel B100 memunculkan pertanyaan mengenai status lahan, pemulihan ekosistem, serta perlindungan hak masyarakat adat dan masyarakat lokal.
Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan gagasan tersebut dalam Investor Daily Summit 2026 di Jakarta, Rabu (7/10/2026). Ia menyatakan bahwa pengembangan biofuel dari B50 hingga B100 direncanakan memanfaatkan hutan rusak, bukan hutan primer.
Menurut Hashim, kawasan yang dimaksud telah kehilangan potensi kayu produktif dan sebagian berubah menjadi semak belukar yang dinilai rawan mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pemerintah disebut ingin memanfaatkan kawasan tersebut untuk mendukung ketahanan energi tanpa membuka hutan primer baru.
Pernyataan itu diberitakan Bloomberg Technoz pada 7 Oktober 2026. Namun, luas 12,7 juta hektare tersebut masih memerlukan penjelasan lebih rinci mengenai lokasi, status hukum, kondisi ekologis, dan bagian lahan yang benar-benar dapat dimanfaatkan untuk tanaman energi.
Greenpeace Minta Rencana Diperiksa Secara Kritis
Greenpeace Indonesia menanggapi pernyataan Hashim dan Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral, Mari Elka Pangestu, dalam Indonesia International Sustainability Forum 2026.
Dalam siaran pers tertanggal 8 Oktober 2026, Greenpeace menyebut belum adanya kejelasan mengenai lokasi lahan terdegradasi yang dimaksud. Organisasi tersebut juga menyoroti risiko apabila lahan yang masih memiliki fungsi ekologis atau menjadi ruang hidup masyarakat justru dialihkan untuk kepentingan industri.
Greenpeace mengingatkan bahwa lahan terdegradasi tidak selalu berarti lahan kosong yang bebas dimanfaatkan. Sebagian kawasan yang mengalami kerusakan dapat berupa ekosistem gambut, rawa, atau wilayah yang masih menopang kehidupan masyarakat dan keanekaragaman hayati.
Karena itu, Greenpeace mendorong pemulihan lingkungan dan perlindungan hak masyarakat, bukan sekadar memberikan izin baru untuk kegiatan ekstraktif di atas lahan yang telah mengalami kerusakan.
Greenpeace juga menyoroti pengalaman proyek pangan dan energi berskala besar di Papua Selatan, yang menurut organisasi tersebut telah menimbulkan persoalan deforestasi, lingkungan, dan hak masyarakat adat.
Tidak Semua Hutan Rusak Bisa Langsung Dialihkan
Rencana pemanfaatan lahan terdegradasi untuk bahan baku biofuel perlu dibedakan dari keputusan untuk mengubah fungsi atau peruntukan kawasan hutan.
Status lahan menjadi faktor penting. Kawasan hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi, lahan gambut, dan lahan di luar kawasan hutan memiliki karakteristik serta ketentuan pemanfaatan yang berbeda.
Kerusakan tutupan hutan tidak dengan sendirinya menghapus status hukum suatu kawasan atau menjadikannya lahan yang otomatis dapat ditanami kelapa sawit maupun tanaman energi lainnya.
Pada kawasan gambut yang rusak, misalnya, pemulihan tata air dan vegetasi sesuai kondisi ekologis dapat menjadi langkah penting untuk mengurangi risiko kebakaran berulang. Sementara itu, pada lahan lain, pilihan penanganan perlu ditentukan berdasarkan kondisi lapangan, fungsi kawasan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah perlu membuka peta lokasi lahan yang dimaksud, menjelaskan dasar penghitungan luasnya, serta menerangkan kriteria yang digunakan untuk menentukan apakah suatu wilayah layak untuk budidaya tanaman energi atau harus dipulihkan menjadi ekosistem alami.
B50 hingga B100 dan Tantangan Bahan Baku
B50 merupakan campuran bahan bakar yang mengandung 50 persen biodiesel dan 50 persen solar berbasis fosil. Sementara itu, B100 merujuk pada bahan bakar biodiesel tanpa campuran solar berbasis fosil.
Pengembangan biodiesel dapat menjadi bagian dari upaya mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dan impor energi. Namun, peningkatan kebutuhan bahan baku juga membutuhkan perencanaan yang matang agar tidak memunculkan tekanan baru terhadap hutan dan lahan.
Kelapa sawit merupakan salah satu sumber utama bahan baku biodiesel di Indonesia. Selain itu, minyak jelantah dan sumber minyak nabati lainnya memiliki potensi pemanfaatan sesuai ketersediaan, kelayakan teknis, dan standar yang berlaku.
Pengembangan biofuel karena itu perlu disertai perhitungan kebutuhan bahan baku, produktivitas, efisiensi pemanfaatan lahan, serta dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.
Perkebunan tanaman energi juga tidak otomatis dapat menggantikan fungsi ekologis hutan alam. Keanekaragaman hayati, penyimpanan karbon, tata air, dan kemampuan ekosistem menopang kehidupan masyarakat perlu menjadi bagian dari penilaian kebijakan.
Bagaimana dengan Kalimantan dan Karhutla?
Bagi Kalimantan, wacana pemanfaatan lahan terdegradasi ini relevan dengan persoalan karhutla yang berulang setiap tahun. Akan tetapi, hubungan antara lahan rusak, bekas kebakaran, dan rencana pengembangan biofuel harus dijelaskan berdasarkan data, bukan diasumsikan sebagai satu kategori yang sama.
Tidak semua lahan terdegradasi merupakan bekas karhutla. Sebaliknya, tidak semua lahan bekas terbakar layak dialihkan menjadi perkebunan. Penyebab kerusakan, kondisi tanah, keberadaan gambut, status kawasan, dan kebutuhan masyarakat setempat harus diperiksa terlebih dahulu.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa program pemanfaatan lahan tidak menimbulkan konflik tenurial, mengabaikan hak masyarakat adat, atau membuka peluang bagi pihak tertentu untuk mengambil keuntungan dari kawasan yang sebelumnya mengalami kerusakan.
Khusus di Kalimantan Barat, informasi mengenai lokasi dan luas lahan yang masuk dalam rencana tersebut masih perlu diperjelas melalui data resmi pemerintah. Tanpa pemetaan yang terbuka, belum dapat dipastikan berapa luas lahan di provinsi ini yang berpotensi masuk dalam program tersebut.
Transparansi Menjadi Kunci
Rencana pengembangan biofuel dari lahan terdegradasi memerlukan keterbukaan mengenai lokasi, status hukum, peruntukan, komoditas yang akan ditanam, serta mekanisme pengawasan dan pemulihan lingkungan.
Pemerintah juga perlu menjelaskan bagaimana mencegah kemungkinan penyalahgunaan kebijakan, termasuk apabila ada pihak yang sengaja merusak atau membakar lahan demi memperoleh keuntungan dari perubahan pemanfaatannya.
Penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran harus berjalan berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Pada saat yang sama, pemulihan ekosistem dan perlindungan masyarakat yang terdampak perlu menjadi bagian dari kebijakan jangka panjang.
Pada akhirnya, keberhasilan transisi energi tidak cukup diukur dari meningkatnya produksi biodiesel atau berkurangnya ketergantungan pada impor solar. Kebijakan tersebut juga perlu menunjukkan bahwa hutan yang masih memiliki fungsi ekologis terlindungi, lahan rusak ditangani sesuai kondisinya, dan masyarakat tidak kehilangan ruang hidup.
Publik kini membutuhkan kejelasan: di mana lokasi 12,7 juta hektare lahan yang dimaksud, berapa bagian yang benar-benar layak dimanfaatkan, dan berapa bagian yang harus dipulihkan? Jawaban atas pertanyaan itu akan menjadi dasar untuk menilai apakah rencana biofuel tersebut dapat berjalan seiring dengan perlindungan hutan dan kepentingan masyarakat.
Sumber: Bloomberg Technoz, 7 Oktober 2026; Greenpeace Indonesia, 8 Oktober 2026.